Ingat Agus Buntung di Lombok? Di Sidang Pelecehan Muntah dan Histeris Minta Dibebaskan

Drama terbaru I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual di Lombok. Di persidangan, Agus Buntung menangis histeris

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG AGUS DIFABEL - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025). Ia meminta agar dibebaskan. 

TRIBUNJAMBI.COM- Drama terbaru I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual di Lombok.

Di persidangan, Agus Buntung menangis histeris hingga muntah.

Sidang lanjutan perkara pelecehan yang menjerat Agus Buntung digelar di Pengadilan negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).

Pada sidang dengan agenda pembelaan itu, Agus Buntung minta dibebaskan dari kasus pelecehan yang menjeratnya.

Dia bahkan histeris, menangis dan muntah hingga sidang sempat diskors beberapa menit menunggu Agus Buntung tenang.

Kuasa hukum Agus, Michael Anshory menyampaikan dalam pembelaan yang disampaikan dalam persidangan, Agus meminta agar dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Selain itu dia menyampaikan kondisi dirinya di Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, di mana sudah dua minggu dia tidak didampingi tenaga pendamping.

"Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di Lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas," kata Michael.

Baca juga: Cantiknya Istri Baru Agus Buntung Viral di Sosial Media, Resmi Menikah Meski di Penjara: Langgeng Ya

Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Fakta 56 Persen Kendaraan di Jambi Nunggak Pajak s/d Uang Perpisahan

Pembelaan yang disampaikan Agus juga sama dengan yang dibacakan oleh kuasa hukum, Michael mengatakan tuntutan yang disampaikan JPU tidak terbukti secara hukum.

Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang.

Bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.

"Bahwa satu-satunya korban hanya inisial MAP. Kenapa kita sampaikan dalam pledoi tidak sesuai pasal, tidak ada kekerasan seksual. Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP," kata Michael.

Terkait pengakuan Agus Buntung, Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramanya mengatakan, sebelum persidangan majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan Agus.

"Agus menyampaikan dalam kondisi sehat, ini terjadi karena kondisi tertentu. Kalau dalam kondisi sakit tidak mungkin dilanjutkan persidangan," kata Sandi.

Pada sidang berikut akan disampaikan replik oleh jaksa penuntut umum, ini disampaikan secara tertulis karena kuasa hukum meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutannya. 

Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta

Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar minggu lalu, jaksa penuntut umum menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Ricky Febriandi menilai Agus Buntung terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.

Alasan jaksa memberikan hukuman berat terhadap pria tanpa kedua tangan itu, karena jumlah korban lebih dari satu orang serta perbuatannya meresahkan masyarakat.

"Alasan kami memberatkan tuntutan karena meresahkan masyarakat, juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," kata JPU Ricky Febriandi, Senin (5/5/2025).

Sementara yang meringankan Agus, dia sebelumnya tidak pernah dihukum karena perbuatan tindak pidana. 

Catatan TribunLombok.com, modus Agus Buntung melakukan aksinya terungkap dalam reka ulang adegan kasus pelecehan seksual di tiga tempat.

Baca juga: Kisah Pasangan Pedagang Ikan di Jambi Berangkat Haji berkat Sisihkan Rp20 Ribu per Hari

Selain, Taman Udayana Mataram, rekonstruksi juga digelar di Islamic Center dan Nang's Homestay. 

Dugaan pelecehan terjadi di dalam kamar Homestay nomor 6 setelah Agus dan korbannya bertemu di Taman Udayana.

Agus dibonceng korban menuju ke Nang's Homestay, lokasinya awal mula mereka bertemu.

Sebelum menuju ke homestay juga terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa Agus.

Yakni terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay. 

Setelah berbincang akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.

Setelah  kejadian, Agus diantarkan korban ke Islamic Center.

Di tempat itu pula Agus bersama korban berpisah. 

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Sidang Pembelaan, Agus Difabel Minta Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa hingga Curhat Kondisi Lapas, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Info Cuaca Jambi Hari Ini 16/5/2025, 7 Daerah Hujan dari Merangin s/d Tanjabtim

Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Fakta 56 Persen Kendaraan di Jambi Nunggak Pajak s/d Uang Perpisahan

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved