Berita Jambi
Bawa Sajam di Kawasan Angso Duo, Warga Jambi Timur Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial Y (47), warga Kecamatan Jambi Timur, diamankan oleh Satuan Tugas Tindak Operasi Pekat-II Siginjai 2025 dari Satreskrim Polrest
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seorang pria berinisial Y (47), warga Kecamatan Jambi Timur, diamankan oleh Satuan Tugas Tindak Operasi Pekat-II Siginjai 2025 dari Satreskrim Polresta Jambi.
Y ditangkap pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Taman Putri Pinang Masak, Pasar Angso Duo, Kecamatan Pasar Jambi.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang berlapis plastik oranye dan sarung berbahan kulit warna cokelat. Senjata itu disimpan terselip di pinggangnya.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan keberadaan seseorang yang kerap membawa senjata tajam di area tersebut.
“Menerima laporan dari masyarakat, Tim Satgas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Ipda Deddy, Jumat (16/5/2025).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menyusun laporan Model A guna melanjutkan ke tahap penyidikan.
“Proses penyidikan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Operasi Pekat-II Siginjai 2025 sendiri merupakan upaya kepolisian dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polda Jambi, termasuk peredaran senjata tajam ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 178 : Teks Persuasi
Baca juga: DERITA Anjelia Putri Remaja Tewas Diinjak Ayah Tiri, Kesal Dibocorkan Tempat Persembunyiannya
Baca juga: 2 Pengedar Ganja Ditangkap di Perbatasan Kerinci–Sungai Penuh, 17 Paket Diamankan
Maling di Jambi Curi Motor ketika Korban Salat Magrib lalu Mengembalikannya saat Subuh |
![]() |
---|
9 Tahun Pria Jambi ini jadi Buron usai Putusan MA karena Kasus Penipuan Rp750 Juta |
![]() |
---|
Daftar 15 Yayasan yang Terafiliasi NII Ditemukan juga di Jambi, Sebar Kotak Amal di Toko dan Market |
![]() |
---|
Sembilan Tahun Buron, DPO Penipuan Rp750 Juta Sanggam Parapat Ditangkap Kejati Jambi di Jakarta |
![]() |
---|
Ganda Wijaya Targetkan PI 10 Persen Cair 2026, Al Haris Minta PT JII Kembangkan Bisnis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.