Berita Tanjabbar
Tersangka Pencabulan Mantan Santri di Tanjabbar Jambi Masih Ditahan, Berkas Masuk Tahap Satu
SH (44), tersangka kasus pencabulan terhadap dua mantan santri Pondok Pesantren Darul Islah di Kecamatan Tungkal Ulu, Jambi.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – SH (44), tersangka kasus pencabulan terhadap dua mantan santri Pondok Pesantren Darul Islah di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, saat ini masih ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tanjabbar.
Kasus yang menjerat SH kini telah masuk tahap satu dengan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, AKP Frans Setiawan Supayung, pada Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Waspada Cuaca Ekstrem di Kabupaten Tanjabbar Jambi, BMKG Prakiraan Hujan Petir Hari Ini
“Untuk kasus pencabulan santri berkas sudahh tahap satu dan masih menunggu perkembangan dari JPU,” ujar AKP Frans.
Ia berujar, dalam proses ini pihak kepolisian menyatakan belum ada korban tambahan dari tindakan tersangka.
Sebelumnya, menurut informasi yang dihimpun Tribun Jambi, kasus pencabulan tersebut dilakukan SH pada tahun 2022 rentang waktu Februari hingga November, saat kedua korban MR dan DDJ berusia sekitar 16 tahun dengan kategori di bawah umur/ usia anak.
Namun saksi kasus baru berani dilaporkan pada tahun 2025, saat kedua korban sudah berada dalam kategori dewasa.
Sedangkan saksi mata sudah tidak berada di pulau Sumatra.
Baca juga: Wabup Tanjabbar Jambi Tegaskan Seleksi PPPK Tahap II Transparan dan Bebas Kecurangan
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.