Berita Jambi
Truk Batubara Masih Beroperasi di Jambi, Dishub: Itu Terakhir, Menghabiskan Kendaraan 'Menggantung'
Heboh angkutan batubara masih beroperasi di jalan nasional Tempino–Sebapo, Kabupaten Muaro Jambi pada Selasa (13/5/2025) malam.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Heboh angkutan batubara masih beroperasi di jalan nasional Tempino–Sebapo, Kabupaten Muaro Jambi pada Selasa (13/5/2025) malam.
Padahal Gubernur Jambi telah mengeluarkan larangan operasional angkutan batubara mulai 13 Mei hingga 21 Mei dalam rangka memperlancar keberangkatan Calon Jamaah haji.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Transportasi Darat dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Wing Gunaryadi, menegaskan bahwa angkutan batubara yang masih terlihat beroperasi pada Selasa malam merupakan kendaraan “menggantung”, yakni truk yang telah keluar dari mulut tambang sebelum surat edaran larangan beroperasi diberlakukan, namun belum mencapai pelabuhan.
Baca juga: Ketahuan Pungli Rp7 Ribu ke Sopir Truk Batubara, Pria di Jambi Diamankan Polisi Saat Beraksi
Menurutnya, kendaraan batubara yang masih terlihat di jalan pada malam hari tanggal 13 Mei bukan pelanggaran, melainkan bagian dari proses menghabiskan kendaraan yang sudah telanjur keluar sebelum larangan berlaku.
“Tadi malam kan terakhir, misalkan instruksi berlaku tanggal 13 Mei, kan ada mobil yang menggantung, belum sampai. Itu harus dihabiskan dulu supaya tidak mengganggu jalan,” jelas Wing, Rabu (14/5/2025).
Dengan begitu, besoknya atau hari ini sudah tidak ada lagi kendaraan batubara yang ada di jalan dan sudah masuk ke pelabuhan semua.
"Karena tidak mungkin dia (kendaraan) stop di jalan selama 12 hari menunggu dibuka lagi, mau balik (ke mulut tambang) nanggung, ke pelabuhan juga nanggung," ucapnya.
Sementara ia menyebut bahwa kendaraan yang berada di mulut tambang sudah dihentikan total sejak surat edaran diberlakukan.
Baca juga: Angkutan Batubara Dihentikan Sementara hingga 22 Mei di Batanghari Jambi, Demi Kelancaran Haji
“Kalau di mulut tambang sudah di-stop, kita sudah sampaikan ke PPTB (Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara) untuk stop,” tambahnya.
Wing juga menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektor terus dilakukan demi memastikan larangan tersebut dipatuhi di lapangan.
“Kita sudah sampaikan ke Dinas Perhubungan kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan di lapangan. Kita juga minta PPTB untuk stop selama masa haji,” katanyaa.
Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang aktivitas angkutan batubara selama masa operasional ibadah haji, terhitung sejak 13 hingga 21 Mei 2025. Larangan tersebut ditujukan agar kelancaran arus lalu lintas, terutama di jalur keberangkatan calon jemaah haji, dapat terjaga.
"Pemprov sudah membuat surat edaran selama pelaksanaan haji itu dilarang untuk beroperasi, dari tanggal 13 sampai tanggal 21 Mei. Itu sudah kita sampaikan ke polisi dan juga ke kabupaten/kota," ujarnya.
Baca juga: Gentala Arasy Ditabrak Lagi, DPRD Minta Pemprov Jambi Stop Angkutan Batubara Jalur Sungai
Jika setelah tanggal 13 Mei ini masih ada angkutan batubara yang beroperasi maka selanjutnya adalah kewenangan kepolisian untuk melakukan penindakan.
"Kami tiap malam mengawasi terkait angkatan batubara dilarang melintas, terkait dengan penegakan hukum itu ranahnya ke kepolsiian, jadi kita sama sama melakukan pengawasan karena kita tidak bisa melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pelarangan angkutan batubara selama periode ini karena potensi gangguan lalu lintas terhadap kendaraan jemaah haji yang berangkat di malam dan pagi hari cukup tinggi.
“Itu berpotensi mengganggu jika ada kendaraan batubara. Jadi supaya angkutan haji bisa lancar, distop dulu angkutan batubara,” pungkasnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.