Berita Viral
MENCENGANGKAN! Purnawirawan TNI Ungkap Anak Nakal Indonesia Capai 35 Juta: Survei Unicef dan BPS
Kebijakan kontroversial Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membuat purnawirawan TNI bicara data anak nakal di Indonesia mencapai 35 juta orang.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kebijakan kontroversial Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membuat purnawirawan TNI bicara data anak nakal di Indonesia mencapai 35 juta orang.
Data mencengangkan tersebut disampaikannya berdasarkan hasil survei yang dilakukan Unicef pada 2016 silam.
Survei itu kata dia, juga dibenar Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020 lalu.
Data dan fakta mencengangkan itu disampaikan Laksamana Muda TNI (Purn) Iskandar Sitompul, Kapuspen TNI 2010-2014.
Dia menyampaikan itu dalam talkshow di TvOneNews dengan tema "Berkaca dari Jabar, Perlu Tidak Wajib Militer?".
Pada kesempatan itu dia awalnya menyampaikan bahwa perdebatan setuju dan tidak terhadap program Dedi Mulyadi itu sah-sah saja.
Namun dia mengingatkan jika ingin berdiskusi yang baik harus melihat data, statisttik dan fakta yang terjadi.
"Setuju enggak setuju boleh. Namun di sini saya garis bawahi kita harus berbicara statistik, kita harus berbicara data dan fakta," ujarnya dilansir Tribunjambi.com, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: CEMERLANG! Kak Seto Puji Ide Dedi Mulyadi Anak Nakal Masuk Barak dan Skakmat Pelapor ke Komnas HAM
Baca juga: Viral Siswa SD Kalungkan Sepatu, Sindir Gubernur Jabar Dedi Mulyadi 15 Tahun Jalan Berlumpur
"Menurut survei dari UNICEF 2016, 50 persen dari remaja Indonesia, remaja Indonesia 25 persen dari jumlah penduduk kita 280 juta. 25 persen-nya adalah 70 juta. 50 perseni dari 70 juta adalah 35 juta," jelasnya secara rinci.
"Saya hormat sama remaja semua di Indonesia. Bukan semua tapi hanya 50 persen artinya 35 juta nakal semuanya," uarinya.
Bahkan kata dia, BPS pada 2020 lalu juga mengatakan hal yang sama dengan hasil survei UNICEF tersebut.
Dia tidak membantah jika program Dedi Mulyadi tersebut belum diundangkan.
Namun dia menegaskan ada Undang-Undang TNI yang dapat memfasilitasi pendidikan karakter terhadap anak nakal.
"Nah, di sini saya sampaikan tentunya tadi ada beberapa tanggapan misalnya dibilang undang-undangnya tidak ada. It's ok, tidak ada undang-undangnya. Tapi bagi TNI sendiri ada Undang-Undang 34 pasal 7, mengatakan bilamana itu operasi militer selain perang bilamana ada permintaan dari pemerintah daerah wajib hukumnya TNI membantu."
"Artinya di sini apa? bukan kita yang mau," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.