Selasa, 14 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Berapa Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Provinsi Jambi per Bulan?

Berapa gaji dan tunjangan anggota DPRD Provinsi Jambi? Gaji dan tunjangan anggota dewan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017

Editor: Suci Rahayu PK
DPRD Provinsi Jambi
Gedung DPRD Provinsi Jambi 

2. Untuk Wakil Ketua DPRD provinsi, uang representasinya adalah 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD provinsi, sedangkan Wakil Ketua DPRD kabupaten dan kota mendapatkan uang representasi sebesar 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota.

3. Anggota DPRD provinsi juga menerima uang representasi sebesar 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD provinsi, dan Anggota DPRD kabupaten dan kota memperoleh uang representasi yang sama, yakni 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Wagub Jambi Lepas 267 Jemaah Haji Kloter 13 Menuju Tanah Suci

Baca juga: Sosok Iskandar Sitompul, Ungkap Anak Nakal Capai 35 Juta: Eks Kapuspen TNI, Adik Ruhut Sitompul

Berikut rincian penghasilan pimpinan dan anggota DPRD:

- Uang Representasi: Rp1.575.000; 

- Tunjangan Keluarga: Rp220.000; 

- Tunjangan Beras: Rp289.000; 

- Uang Paket: Rp157.000; 

- Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750.

- Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp91.350; 

- Tunjangan Reses: Rp2.625.000; 

- Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000; 

- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 dan 

- Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000.-

Baca juga: Ilegal Drilling di Jambi Kembali Telan Korban, Polisi Masih Selidiki Lokasi

Namun jumlah diatas bukan angka pasti, karena disesuaikan dengan kemampuan APBD setempat.

Perbedaan Perbedaan gaji pokok antara anggota DPRD dan Pimpinan DPRD berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved