Rabu, 8 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Berapa Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Provinsi Jambi per Bulan?

Berapa gaji dan tunjangan anggota DPRD Provinsi Jambi? Gaji dan tunjangan anggota dewan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017

Editor: Suci Rahayu PK
DPRD Provinsi Jambi
Gedung DPRD Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM- Berapa gaji dan tunjangan anggota DPRD Provinsi Jambi?

Gaji dan tunjangan anggota dewan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam PP itu diatur honorium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan dan hak lainnya anggota dewan.

Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari berbagai komponen yang pajaknya ditanggung APBD.

Baca juga: TERUNGKAP MBG di Bogor Terkontaminasi Salmonella-E Coli Penyebab Ratusan Siswa Keracunan

Baca juga: AKHIRNYA Dearly Djoshua Beri Pengakuan Soal Ari Lasso Usai Kepergok Bersama: Menurutku Dia Hebat

Komponen itu meliputi:

- Uang representasi

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan beras

- Uang paket

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan alat kelengkapan

- Tunjangan lainnya.

Selain itu, Pimpinan dan Anggota DPRD juga menerima tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.

Uang Uang representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dengan beberapa ketentuan.

1. Uang representasi untuk Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok Gubernur, sementara Ketua DPRD kabupaten/kota menerima uang representasi yang setara dengan gaji pokok Bupati atau Walikota.

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved