Berita Tebo
Dana Pilkada Tersisa, KPU dan Bawaslu Serahkan Kembali Rp 1,2 Miliar ke Kas Daerah Tebo Jambi
Pemerintah Kabupaten Tebo menerima pengembalian sisa dana hibah Pilkada 2024 dari KPU dan Bawaslu. Total dana yang dikembalikan ke kas daerah Rp1,2 M
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pemerintah Kabupaten Tebo menerima pengembalian sisa dana hibah Pilkada 2024 dari KPU dan Bawaslu.
Total dana yang dikembalikan ke kas daerah mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Pengembalian ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana hibah yang tidak terpakai selama pelaksanaan Pilkada.
Baca juga: Walau Calon Tunggal, Pilkada Batanghari Jambi Tetap Serap Anggaran Rp22 Miliar
Laporan yang diterima oleh Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA) Tebo, KPU sudah mentransfer dana tersebut berjumlah Rp 1.090.000.000 lebih ke kas daerah.
Dana yang terpakai oleh KPU selama proses Pilkada tahun 2024 lalu sebesar Rp 25.910.000.000 dari dana hibah pemkab sebesar Rp 27.000.000.000.
Sedangkan Bawaslu Tebo telah mengembalikan Rp 279.000.000 lebih ke Kas Daerah Tebo dari dana hibah Rp 9.500.000.000.
Sebelumnya Pemkab Tebo telah menghibahkan dana melaui NPHD untuk KPU sendiri Rp 27.000.000.000, sementara Bawaslu, sedangkan BAWASLU Rp 9.500.000.000.
Kepala Kesbangpol Tebo Sugiarto menyebut, mereka wajib menyampaikan dana yang terpakai selama proses Pilkada.
Baca juga: KPU Tetapkan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat sebagai Pemenang Pilkada Bungo 2024
"Wajib dilaporkan dana yang terpakai, sisa dana wajib dikembalikan," terangnya.
Dana tersebut wajib sudah dikembalikan setelah 3 bulan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
"Untuk Kabupaten Tebo penetapan di tanggal 9 Januari, artinya penyampaian paling akhir 9 april kemarin," pungkasnya.(*)
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/KPU-dan-Bawaslu-Serahkan-Kembali-Rp-12-Miliar-ke-Kas-Daerah.jpg)