Eks Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Halangi Penyidikan Harun Masiku dan Penetapan Tersangka Hasto
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap Harun Masiku.
Dalam BAP tersebut Rossa, kata Maqdir, sempat menyebutkan bahwa terdapat peran dari lima mantan pimpinan KPK yang diduga merintangi penyidikan kasus Harun Masiku sehingga menggagalkan Hasto jadi tersangka.
Baca juga: Ini Lokasi Baru Kebun Binatang Taman Rimba Jambi, Rencananya Juga Dibangun Lapangan Golf
Baca juga: SPBU Terbakar di Jelutung Jambi, Polisi Dalami Dugaan Langsir BBM
Meski dalam BAP-nya menuding eks pimpinan KPK turut terlibat, Maqdir mengaku heran kenapa Rossa tidak memeriksa atasannya tersebut.
"Saudara ada beberapa hal yang misalnya mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu dalam jawaban nomor 15, perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Pernah diperiksa enggak mereka?" cecar Maqdir.
Menanggapi hal ini, Rossa pun menyebut bahwa dirinya selaku penyidik mengaku telah mengantongi sejumlah rekaman pada saat proses ekspose perkara tersebut.
Dalam ekspose itu Rossa menyebut bahwa terdapat fakta para pimpinan KPK tidak menyetujui penetapan Hasto sebagai tersangka.
"Pada saat kami ekspose, kami ada rekaman yang sudah kami sita dari pemaparan tim terkait fakta-fakta yang ditemukan, kami mendengar bahwa pimpinan tidak menyetujui," kata Rossa.
"Jadi ketika pimpinan itu tidak menyetujui pendapat saudara mereka merintangi penyidikan?" tanya Maqdir.
"Jadi fakta-fakta itu sudah kuat unsur perintangan penyidikan itu adalah setiap orang, dalam hal ini melekat...," ujar Rossa yang kemudian dipotong oleh Maqdir.
Maqdir yang kemudian memotong pernyataan Rossa, mempertanyakan kenapa penyidik KPK itu tidak turut memeriksa pimpinan KPK tersebut jika terbukti terlibat.
Bahkan Maqdir saat itu juga merasa heran bahwa Rossa selaku penyidik baru mulai melakukan penyidikan kasus Harun Masiku yang melibatkan Hasto di tahun 2025 sementara kasus tersebut sudah terjadi pada 2020 silam.
"Bahkan pimpinan-pimpinan KPK pada saat itu masih ada di situ, makanya saya tanya, mengapa ketika orang-orang itu masih ada di situ mereka tidak diperiksa sebagai saksi atau saudara laporkan untuk sebagai tersangka perintangan penyidikan?" cecar Maqdir lagi.
Rossa pun menerangkan, bahwasanya dirinya kembali tergabung dalam satgas berdasarkan surat perintah penyidikan tambahan tahun 2023.
Baca juga: Daftar 10 Wisatawan Selamat Sempat Dicari pada Insiden Kapal Tenggelam di Bengkulu: Ada Warga Jambi
Selama kurun waktu tersebut Rossa mengaku juga telah melakukan beberapa kali ekspose perkara terkait perkembangan kasus tersebut.
Akan tetapi dalam ekspose itu Rossa lagi-lagi menyatakan terdapat pimpinan KPK yang memerintahkan agar tidak ada lagi pengembangan penyidikan di perkara yang melibatkan Hasto.
"Saya pernah melakukan ekspose juga, salah satu pimpinan mengatakan bahwa jangan ada pengembangan penyidikan lagi, intinya di situ," jelas Rossa.
"Dia Dulu Pembantu!" Marah Pensiunan TNI Minta Hercules Dipanggil Dan Dibina Usai Hina Purnawirawan |
![]() |
---|
Ternyata Sosok Pentolan KKB Papua yang Gabung Eks Polisi Aske Mabel Terlibat Penembakan Britu Iqbal |
![]() |
---|
Spesial Libur Kode Redeem MLBB Mobile Legends Hari ini Senin 12 Mei 2025, Ada Diamond, Skin Terbaru |
![]() |
---|
Daftar 10 Wisatawan Selamat Sempat Dicari pada Insiden Kapal Tenggelam di Bengkulu: Ada Warga Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.