Eks Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Halangi Penyidikan Harun Masiku dan Penetapan Tersangka Hasto

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap Harun Masiku.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase tribun medan/tribunnews
OTT HARUN MASIKU: Eks Pimpinan KPK Firli Bahuri disebut halangi kasus suap OTT Harun Masiku. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi tersanka dalam kasus ini. 

TRIBUNJAMBI.COM- Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap Harun Masiku.

Ini terkuak dari sidang OTT kasus kasus perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto pada Jumat (9/5/2025). 

Tak hanya itu, mantan Ketua KPK periode 2019-2024 itu juga terlibat dalam menghalangi OTT Harun Masiku serta berupaya menggagalkan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Pernyataan ini disebutkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

Dalam kesaksiannya, Rossa menyebut Firli Bahuri secara sepihak menyebarkan informasi OTT, padahal Harun dan Hasto belum ditangkap. 

Awalnya, jaksa mendalami jejak ponsel Hasto yang dilakukan penelusuran posisi oleh Rossa.

"Jadi yang ter-record hanya di jam 13.11, 15.06, kemudian 16.12 dan 16.26. Setelah itu tidak aktif?" tanya jaksa.

Rossa mengatakan jejak posisi Hasto dari ponsel itu tak terekam lagi yang kemudian diikuti ekspose kegiatan OTT oleh Firli. 

Baca juga: Ternyata Sosok Pentolan KKB Papua yang Gabung Eks Polisi Aske Mabel Terlibat Penembakan Britu Iqbal

Baca juga: "Dia Dulu Pembantu!" Marah Pensiunan TNI Minta Hercules Dipanggil Dan Dibina Usai Hina Purnawirawan

Dia mengatakan saat itu juga mempertanyakan mengapa ekspose dilakukan, padahal semua pihak yang diduga terlibat belum ditangkap.

"Iya. Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup, kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT," jawab Rossa.

 Dalam persidangan itu, Rossa mengatakan satu tim satgasnya lalu diganti usai kegiatan OTT itu diekspose oleh Firli. 

Harun Masiku kemudian masih buron sampai saat ini dan Hasto baru ditetapkan tersangka pada akhir 2024 di saat Rossa kembali menjadi kasatgas dalam perkara tersebut.

Sementara, nama empat pimpinan KPK periode 2019–2024 muncul ketika kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mempertanyakan langkah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang tidak memeriksa mantan pimpinan KPK yang disebut turut terlibat kasus Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Maqdir saat mencecar Rossa yang saat itu hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Awalnya Maqdir mengaku tertarik dengan pernyataan Rossa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 15 saat proses penyidikan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved