Berita Viral

UGM Digugat Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Mulai Rektor, Dekan, Dosen Pembimbing Skripsi

Perkara tudingan ijazah palsu Jokowi, kini giliran pihak Universitas Gajah Mada (UGM) digugat. Gugatan sudah dilayangkan Komardin ke PN Sleman. 

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
DIGUGAT SOAL IJAZAH JOKOWI - Rektor UGM Ova Emilia digugat ke pengadilan soal ijazah Jokowi. 

TRIBUNJAMBI.COM- Perkara tudingan ijazah palsu Jokowi, kini giliran pihak Universitas Gajah Mada (UGM) digugat.

Pnggugatnya yakni seorang advokat yang mengaku sebagai Pengamat Sosial bernama lengkap Ir Komardin.

Dia menggugat pihak UGM mulai Rektor, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan.

Gugatan sudah dilayangkan Komardin ke PN Sleman. 

Dikutip dari data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, perkara ini teregister dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn, diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Gugatan diajukan oleh seorang bernama Ir. Komardin. 

Baca juga: Bakar Mobil Polisi, Tutup Pabrik, Hercules Melawan Jenderal Purn, Kenapa GRIB Jaya Belum Dibubarkan?

Baca juga: Bayangan di Jendela Bongkar Kelakuan Pria Beristri Rekam Tetangga Ganti Baju

Gugatan didaftarkan pada 5 Mei 2025. Para tergugat mencakup:

- Rektor UGM

- Wakil Rektor 1 hingga 4

- Dekan Fakultas Kehutanan

- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan

- Ir. Kasmojo, yang merupakan pembimbing akademik Jokowi saat kuliah di UGM

Terkait gugatan ini juru bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan.

“Iya benar. (Penggugat) advokat atau pengamat sosial,” ujar Cahyono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (9/5/2025).

Namun, Cahyono belum dapat menyampaikan isi pokok gugatan karena perkara masih dalam tahap awal. Saat ini, pengadilan masih pada agenda pemanggilan para pihak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved