Berita Nasional

Inilah Rupa Abang dan Adik Pengirim Jasad Bayi Hasil Inses melalui Ojol di Medan

Kakak beradik bernama Reynaldi alias RD (25) dan Najma H alias NH (21) tertunduk lesu saat petugas kepolisian membawa mereka ke TKP

Editor: Mareza Sutan AJ
Tribun-medan.com/Haikal Faried Hermawan
TERSANGKA PEMBUANGAN BAYI - Kakak beradik asal Medan, Sumatra Utara menjadi tersangka atas kasus pembuangan jasad bayi laki-laki beberapa waktu lalu. Bayi tersebut dititipkan melalui pengemudi ojek online (ojol) untuk diantarkan ke sebuah alamat fiktif. 

Gidion menjelaskan kedua tersangka merupakan saudara kandung, dengan status pekerja swasta.

NH merupakan ibu dari bayi tersebut, sedangkan RD dugaan sementara adalah ayah dari bayi tersebut.

"Apakah tersangka RD ayah dari anak tersebut, masih kita lakukan DNA," ujarnya.

Meski begitu, NH mengakui menjalin hubungan asmara dengan sang kakak.

"Pelaku mengakui 'berpacaran' dengan abangnya," ungkapnya.

Menurut pengakuan NH kepada kepolisian, bayi tersebut adalah anak pertamanya.

Saat ini kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kita akan melihat jika ada kekerasan yang mengakibatkan kematian bayi tersebut baik itu fisik maupun piskis dan penelantaran sehingga mengakibatkan bayi meninggal pasti hukumannya berat," kata Gidion.

Ditangkap di Indekos

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan menyampaikan bahwa kedua tersangka diamankan pada Jumat (9/5/2025) pagi.

Personel Polrestabes Medan melakukan penyelidikan di sebuah indekos Jalan Selebes, Gang 7, Kecamatan Medan Belawan.

"Pelaku diamankan di kos-kosan pada hari Jumat pagi," kata Kombes Ferry, Jumat.

Keduanya menjalin hubungan terlarang dan NH diketahui telah mengandung sejak Januari 2025 lalu.

Bayi Prematur Meninggal Berusia 4 Hari

NH kemudian melahirkan bayi secara prematur pada 3 Mei di sebuah lokasi bernama ‘Barak Tambunan’ di kawasan Sicanang, Belawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved