Terungkap Pencetus Meme Wowo yang Viral, Oknum Mahasiswa ITB Ditangkap Polisi

Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), berinisial SSS, diamankan oleh penyidik Bareskrim Polri

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
net
ILUSTRASI BORGOL-Terungkap Pencetus Meme Wowo yang Viral, Oknum Mahasiswa ITB Ditangkap Polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), berinisial SSS, diamankan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Oknum mahasiswa ditangkap usai mengunggah meme  yang menggambarkan Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tengah berciuman.

Meme tersebut sempat beredar luas di media sosial X (dulu Twitter), menyulut perdebatan publik antara kebebasan berekspresi dan batas-batas etika digital.

SSS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan.

"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ungkap Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/5/2025), dikutip dari Antara.

Meski identitas lengkap SSS belum dibuka secara resmi, informasi yang beredar di media sosial menyebut ia merupakan mahasiswi dari kampus ternama ITB.

 Isu ini mencuat setelah akun @MurtadhaOne1 di platform X mengunggah cuitan yang menyebut penangkapan tersebut terkait meme ‘Wowo’.

“Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun itu pada Rabu (7/5/2025) malam.

SSS dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kesusilaan dan dugaan pemalsuan data elektronik.

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelas Trunoyudo.

Kasus ini menimbulkan gelombang reaksi publik. Sebagian pihak menilai unggahan SSS sebagai bentuk kritik politik dengan gaya satir yang lazim dalam demokrasi.

 Namun, aparat kepolisian menilai konten tersebut melewati batas dan dapat mengganggu tatanan kesusilaan serta menimbulkan keresahan publik.

ARTIKEL BERIKUT DIOLAH DARI TRIBUNJABAR

Baca juga: Viral Ibu-ibu di Karawang Gerebek Warung Jual Miras Berkedok Jual Jamu

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved