Berita Jambi

Tak Suka Ada Orang Pacaran di Gentala Arasy Jambi Jadi Alasan Aldo Tikam Raihan

Pelaku penusukan terhadap seorang remaja di kawasan pedestrian Jembatan Gentala Arasy, Kota Jambi, akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
DITANGKAP - Pelaku penusukan terhadap seorang remaja di kawasan pedestrian Jembatan Gentala Arasy, Kota Jambi, diringkus Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi.  

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pelaku penusukan terhadap seorang remaja di kawasan pedestrian Jembatan Gentala Arasy, Kota Jambi, diringkus Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi

Pelaku berinisial AA alias Aldo (23), seorang buruh harian lepas, ditangkap di kawasan Pelayangan, Rabu (16/4/2025).

Aldo menusuk korban, Muhammad Raihan Al Mushowir, yang saat itu sedang berjalan bersama kekasihnya.

Kejadian terjadi pada Jumat malam, 21 Maret 2025, sekitar pukul 21.50 WIB di area parkiran Jembatan Gentala Arasy, Jl. Raden Pamuk, Kecamatan Pasar.

Kapolsek Pasar, AKP Marwi, mengatakan korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan bengkak pada jempol tangan kanan.

“Korban merupakan adik dari pelapor, Ferdi Akbar Saputra. Usai kejadian, pelapor langsung membuat laporan ke Polsek Pasar,” jelasnya, Kamis (17/4/2025).

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu dan surat visum dari rumah sakit.

Saat diperiksa, pelaku berdalih aksinya dilakukan karena tidak senang melihat pasangan kekasih berpelukan di jembatan.

Ia mengaku kerap menegur pasangan muda-mudi yang berpacaran di sana.

“Saya tegur, tapi mereka tidak terima, malah ngajak ke ujung jembatan katanya ada keluarganya. Kami marah karena merasa tidak dihargai,” kata Aldo saat diperiksa di Polsek Pasar, Jumat (9/5/2025).

Namun, saat ditanya soal dugaan pemerasan, Aldo membantah.

“Tidak pernah (memeras), memang di sana banyak yang pacaran. Biasa ditegur, kami bawa pisau untuk jaga diri saja,” ujarnya.

Kapolsek Pasar, AKP Marwi, menyebut untuk saat ini pihaknya menangani kasus penganiayaan dengan penerapan Pasal 351 KUHP.

“Terkait informasi dugaan pemerasan, bisa dicek lebih lanjut di polsek lain jika ada laporan masuk,” ucapnya.

Penyidikan masih berlanjut dan polisi tengah memeriksa saksi-saksi.

“Kami akan lengkapi berkas perkara dan segera limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup Marwi.

Baca juga: Pelaku Penusukan di Parkiran Gentala Arasy Jambi Ditangkap Polisi, Tusuk Korban di Punggung

Baca juga: Sudah 26 Hari Hilang di Hutan RKE Kerinci, Operasi SAR Wira Masih Berlangsung Tanpa Titik Terang

Baca juga: Muaro Jambi Naikkan Status Siaga Karhutla

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved