Berita Jambi

Jelang Musda Golkar Jambi, Perebutan Dukungan dari 17 Pemilik Suara Jadi Penentu Arah Kepemimpinan

Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Jambi yang direncanakan berlangsung pada Juni 2025.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
BENDERA GOLKAR - Siapa paling berpeluang jadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Jambi yang direncanakan berlangsung pada Juni 2025.

Musda ini menjadi ajang penting dalam menentukan arah kepemimpinan partai berlambang pohon beringin di Jambi.

Menjelang pelaksanaan Musda, perhatian tertuju pada susunan pemilik hak suara, karena dari sinilah proses pemilihan ketua akan ditentukan.

Secara keseluruhan, terdapat 17 suara sah yang akan digunakan dalam pemilihan Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi.

Suara-suara ini berasal dari berbagai unsur yang mencerminkan struktur organisasi partai dan ormas pendirinya.

Dari 17 suara tersebut, tiga berasal dari struktur inti partai, yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pertimbangan, dan DPD I Provinsi Jambi sendiri.

Sementara 11 suara lainnya diberikan kepada DPD II Partai Golkar dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi, yang masing-masing memiliki satu suara.

Tambahan tiga suara berasal dari unsur pendiri dan sayap organisasi. Satu suara diberikan kepada gabungan AMPG (Angkatan Muda Partai Golkar) dan KPPG (Kesatuan Perempuan Partai Golkar).

Satu suara lainnya berasal dari MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong), SOKSI, dan Kosgoro, yang merupakan ormas pendiri partai.

Satu suara terakhir dimiliki oleh gabungan organisasi sayap lainnya, yaitu AMPI (Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia), MDI (Majelis Dakwah Islamiyah), HWK (Himpunan Wanita Karya), Al-Hidayah, dan Satker Ulama.

Untuk dapat ditetapkan sebagai calon resmi, seorang kandidat harus memperoleh minimal 30 persen dari total suara, atau sekitar lima hingga enam suara.

Sementara jika seorang calon berhasil mendapatkan lebih dari 50 persen plus satu suara, maka proses pemilihan dapat berlangsung secara aklamasi, tanpa melalui voting terbuka.

Tata cara pengambilan suara dari unsur-unsur kolektif juga diatur ketat. Untuk AMPG dan KPPG, keputusan suara hanya akan dihitung jika keduanya sepakat. Jika terjadi perbedaan pendapat, maka suara dari unsur ini dianggap hangus.

Sementara untuk SOKSI, MKGR, dan Kosgoro, apabila muncul perbedaan pandangan, maka akan dilakukan voting internal. Suara terbanyak akan dianggap sebagai keputusan sah dan dikirimkan sebagai suara tunggal ke Musda.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi kelompok suara gabungan AMPI, MDI, HWK, Al-Hidayah, dan Satker Ulama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved