Berita Jambi

Dituding Gelapkan Uang Rp8,9 M, Kuasa Hukum Dirut Perusahaan di Jambi Sebut Kliennya yang Merintis

Ferry Manullang, kuasa hukum Direktur Utama Flash Net Jambi, Yanuardi, angkat bicara soal laporan pidana yang menjerat kliennya terkait penggelapan

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
PENGGELAPAN - Ferry Manullang, kuasa hukum Direktur Utama Flash Net Jambi, Yanuardi, angkat bicara soal laporan pidana yang menjerat kliennya terkait dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 8,9 miliar. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ferry Manullang, kuasa hukum Direktur Utama Flash Net Jambi, Yanuardi, angkat bicara soal laporan pidana yang menjerat kliennya terkait dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 8,9 miliar.

Menurut Ferry, tuduhan tersebut tidak berdasar karena Yanuardi justru merupakan pihak yang merintis dan membiayai perusahaan sejak awal.

Menurutnya, pelapor tidak memiliki dasar kuat dalam melaporkan dugaan penggelapan karena tidak pernah menyetor dana sebagaimana tercantum dalam akta kepemilikan saham.

"Yang dilaporkan justru orang yang menggadaikan tanahnya untuk menghidupi perusahaan. Sementara pelapor tidak pernah menyetorkan uang dan tidak memiliki bukti lembar saham," jelasnya.

Ferry juga mempertanyakan audit yang dijadikan dasar laporan, karena disebut dilakukan secara sepihak dan tidak sah secara prosedural. Apalagi, menurutnya, audit dilakukan ketika pelapor sudah menguasai keuangan perusahaan selama satu tahun terakhir.

"Itu audit bodong. Tidak ada penutupan pembukuan, dan dilakukan saat dia sendiri yang pegang kendali keuangan. Seharusnya penyidik memerintahkan audit investigatif independen untuk memastikan benar atau tidaknya kerugian,"tambahnya.

Selain itu, Ferry juga menyoroti tindakan kepolisian yang dinilai tidak profesional karena tetap melanjutkan proses pidana di tengah sengketa perdata yang sedang berjalan.

Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Rp8,9 Miliar, Direktur dan Bendahara Perusahaan di Jambi Dilaporkan

Baca juga: SOSOK Intan Nurul, Wabup Tangerang Ingin Tiru Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal di Barak TNI

"Kami sudah menyurati Polres agar proses pidana ditunda sesuai Perma No. 1 Tahun 1956. Tapi tidak diindahkan. Maka kami laporkan ke Kompolnas," ujar Ferry.

Dalam Perma tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan jika menyangkut sengketa perdata yang belum diputuskan.

"Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Jangan sampai nanti ada putusan pidana yang bertolak belakang dengan hasil perdata," tegasnya.

Terkait gugatan perdata yang sedang berlangsung, Ferry menyatakan hal itu diajukan untuk memastikan kepemilikan sah atas PT Fajar Lestari Anugerah Sejati. Jika pengadilan menetapkan Yanuardi sebagai pemilik sah, maka laporan pidana seharusnya dihentikan.

Diberitakan sebelumnya, Direktur utama, bendahara Jambi Vision dan Flash Net dipolisikan oleh komisaris karena diduga telah melakukan tindak pidana dugaan penggelapan dalam jabatan dengan total kerugian mencapai 8,9 miliar .

Terlapor dalam kasus ini yakni Yanuardi selaku direktur utama dan Suraina selaku bendahara d perusahaan Jambi Vision dan Flash Net. Keduanya dilaporkan oleh Eko selaku kuasa hukum dari komisaris perusahaan tersebut terkait penyimpangan keuangan.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polresta Jambi pada tanggal 02 Oktober 2024 lalu, Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/622/X/2024/SPKT I/Polresta Jambi.

Eko menjelaskan, kasus ini berawal dari kecurigaan kliennya Hendri Hartono selaku komisaris yang mana pada tahun 2022, kliennya mendapatkan laporan dari direktur utama bahwa perusahaan sedang tidak stabil atau kekurangan dana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved