Berita Jambi
Diduga Selewengkan Dana Rp8,9 Miliar, Direktur dan Bendahara Perusahaan di Jambi Dilaporkan
Dua petinggi perusahaan penyedia layanan internet di Jambi, yakni Jambi Vision dan Flash Net, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Dua petinggi perusahaan penyedia layanan internet di Jambi, yakni Jambi Vision dan Flash Net, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Laporan tersebut diajukan oleh komisaris perusahaan yang mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 8,9 miliar.
Mereka yang dilaporkan adalah Yanuardi, yang menjabat sebagai direktur utama, serta Suraina, bendahara di kedua perusahaan tersebut.
Baca juga: Tak Hanya Kasus Megakorupsi, Pegawai Pertamina Diduga Terlibat Penyelewengan BBM di Sultra
Kuasa hukum pelapor, Eko, mengungkapkan bahwa laporan resmi telah diterima oleh Polresta Jambi pada 2 Oktober 2024, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor STPL/B/622/X/2024/SPKT I/Polresta Jambi.
Menurut Eko, kasus ini bermula ketika kliennya, Hendri Hartono selaku komisaris, mulai mencurigai adanya kejanggalan pada laporan keuangan perusahaan sejak tahun 2022.
Kala itu, direktur utama menyampaikan bahwa perusahaan sedang mengalami kesulitan finansial.
Namun, setelah dilakukan audit internal, ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan dana perusahaan sejak tahun 2020.
“Ditemukan bahwa sejumlah pembayaran dari pelanggan tidak masuk ke rekening resmi perusahaan, melainkan ke rekening pribadi milik bendahara,” jelas Eko pada Sabtu (3/5/2025).
Baca juga: Pengawasan Ketat: Handphone Petugas Pelipatan Surat Suara di Tebo Dikumpulk Guna Cegah Penyelewengan
Selain dugaan aliran dana ke rekening pribadi, investigasi internal juga mengungkap adanya penggunaan nota pembelian fiktif.
Total dugaan kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp 8,9 miliar.
Eko menyebutkan bahwa kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 28 Februari 2025.
Ia berharap aparat penegak hukum segera menetapkan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.
“Kami meminta penyidik segera mengambil langkah tegas, karena sampai saat ini pihak terlapor belum memenuhi panggilan,” ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penanganan oleh penyidik.
“Benar, laporan tersebut ada dan saat ini masih dalam proses,” kata Hendra singkat.
Baca juga: Ada Penyelewengan Dana di Baznas Tanjabtim, Ini Penjelasan Pengamat Hukum
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Direktur-dan-Bendahara-Perusahaan-di-Jambi.jpg)