Naas Janda Muda Disetubuhi Ayah Kandung Setelah Pulang dari Perceraian

AW (52), warga PALI, Sumsel, ditangkap polisi atas dugaan asusila terhadap anak kandungnya, VA (21), seorang janda.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribun Jatim
PERBUATAN ASUSILA: Naas Janda Muda Disetubuhi Ayah Setelah Pulang dari Perceraian 

TRIBUNJAMBI.COM - AW (52), warga Kabupaten Pali, Sumsel, ditangkap polisi atas dugaan asusila terhadap anak kandungnya, VA (21), seorang janda.

Kejadian ini bermula setelah korban VA kembali tinggal di rumah orang tuanya usai berpisah dengan suaminya tiga bulan lalu. Di rumah tersebut, VA tinggal bersama tersangka AW, ibunya T (50), dan beberapa saudara lainnya.

Namun, rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual.

 Kanit PPA Satreskrim Polres PALI, Ipda Wadi, menjelaskan bahwa tindakan tersebut terjadi pada Sabtu (26/4/2025) siang sekitar pukul 12.30 WIB, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

"Anaknya tersebut statusnya janda baru sekitar 3 bulan. Diperkosa di rumah dalam keadaan sepi. Saat kejadian, ibunya bersama saudaranya yang lain sedang beraktivitas di luar rumah," kata Ipda Wadi, Rabu (7/5/2025).

Saat itu, korban sedang menyusui anaknya yang berusia 1,5 tahun. Tiba-tiba tersangka mendekati dan menarik korban ke dalam kamar, lalu memaksa korban melakukan hubungan badan. AW juga menutup mulut korban agar tidak berteriak, sementara sang bayi diletakkan di sisi ranjang.

Setelah melakukan aksinya, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Jika melanggar, korban diancam akan diusir dari rumah.

Aksi tersebut tidak berhenti di situ. Pada Senin (28/4/2025), tersangka kembali mencoba melakukan tindakan yang sama saat rumah dalam kondisi sepi. Namun, kali ini korban menolak dan melawan, sehingga AW hanya sempat melakukan tindakan pelecehan.

"Korban kembali menolak, namun dengan bujuk rayu dan ancamannya, tersangka berhasil memperdaya korban. Namun di aksinya kedua ini tersangka tak melakukan asusila lantaran korban berontak. Tersangka hanya melakukan tindak pelecehan," jelas Ipda Wadi.

Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian mendampingi VA melapor ke SPKT Polres PALI pada Selasa (5/5/2025). Tak lama setelah laporan dibuat, tersangka berhasil diringkus Unit PPA Satreskrim Polres PALI di rumahnya.

"Modus pelaku ini memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Atas perbuatannya, tersangka kita sangkakan dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” ujar Ipda Wadi.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia beralasan bahwa hubungan rumah tangganya dengan sang istri sudah tidak harmonis karena faktor usia.

"Saya khilaf waktu lihat dia sedang menyusui cucu, kemudian saya tarik dia ke kamar meski dia sempat menolak. Saya paksa dia hingga terjadilah perbuatan itu,” ujar tersangka saat diinterogasi penyidik Unit PPA.

Artikel ini diolah dari Tribun Sumsel

Baca juga: Feni Ere Sales Cantik Dibunuh Usai Menolak Disetubuhi, Sudah Lama Naksir Korban

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved