Senin, 18 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Kerinci

Gaji dan Tunjangan Bupati Wakil Bupati Kerinci, Penghasilan Monadi dan Murison Terbesar dari Fee PAD

Gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Monadi dan Murison. Pasangan ini dilantik jadi kepala daerah di Kerinci usai memenangkan Pilkada

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
ist
GAJI - Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Monadi-Murison, berapa penghasilan Monadi dan Murison per bulan? 

- Tunjangan wakil bupati: Rp 3.240.000

Fasilitas dan biaya operasional

Para kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas dinas dan biaya operasional untuk menunjang kinerjanya. 

Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Pada Pasal 6, disebutkan bahwa mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan. 

Kemudian Pasal 7 menyebutkan, para kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. 

Baca juga: Heboh Foto Bunda Corla Bersanding dengan Walid di Sosmed, Bunda: Kelakuan Siapa Ini Ngedit!

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Inter Milan vs Barcelona di Liga Champions, Rabu 7/5/2025

Sementara biaya operasional setiap kepala daerah berbeda-beda karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Besarnya biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi berikut ini:

- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD

- PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Heboh Foto Bunda Corla Bersanding dengan Walid di Sosmed, Bunda: Kelakuan Siapa Ini Ngedit!

Baca juga: Mantan Pelatih Juventus Massimiliano Allegri Menunggu Tim Serie A Usai Dikaitkan dengan Arab Saudi

Baca juga: MAMA MUDA Syok Pergoki Suami di Hotel, Pas Masuk Ngamar dengan Saudara Laki-lakinya: Ini Kacau

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved