Kamis, 14 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Kerinci

Gaji dan Tunjangan Bupati Wakil Bupati Kerinci, Penghasilan Monadi dan Murison Terbesar dari Fee PAD

Gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Monadi dan Murison. Pasangan ini dilantik jadi kepala daerah di Kerinci usai memenangkan Pilkada

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
ist
GAJI - Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Monadi-Murison, berapa penghasilan Monadi dan Murison per bulan? 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Monadi dan Murison.

Pasangan ini dilantik menjadi kepala daerah di Kerinci usai memenangkan Pilkada Kerinci 2024.

Lantas berapa gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 2025?

Besaran gaji kepala daerah termasuk Bupati dan Wakil Bupati Kerinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. 

PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Di dalamnya diatur gaji pokok:

- Gaji bupati: Rp 2.100.000 

- Gaji wakil bupati: Rp 1.800.000

Baca juga: Heboh Foto Bunda Corla Bersanding dengan Walid di Sosmed, Bunda: Kelakuan Siapa Ini Ngedit!

Baca juga: Update cedera Timber dan Odegaard Jelang Pertandingan PSG vs Arsenal

Tunjangan kepala daerah

PP Nomor 59 Tahun 2000 kemudian mempertegas bahwa para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

 Tunjangan jabatan para kepala daerah tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. 

Berdasarkan Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar dibandingkan gaji mereka.

 Berikut rincian tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah:

- Tunjangan bupati: Rp 3.780.000 

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved