Berita Tebo

PT SKU Tebora Tak Tanggung Jawab 2 Sekuritinya Ditangkap Pengeroyokan SAD di Tebo Jambi hingga Tewas

PT SKU (Tebora) menegaskan tak bertanggungjawab terhadap dua sekuritnya yang ditangkap polisi dalam kasus tewasnya seorang warga Suku Anak Dalam (SAD)

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunjambi.com/ist
PELAKU PENGEROYOKAN - 2 terduga pelaku pengeroyokan terhadap Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah Kabupaten Tebo, Jambi ditangkap pihak kepolisian. Diketahui, 3 warga SAD di Tebo dikeroyok usai mengambil brondolan sawit di areal perkebunan perusahaan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - PT SKU (Tebora) menegaskan tak bertanggungjawab terhadap dua sekuritnya yang ditangkap polisi dalam kasus tewasnya seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) di Tebo, Jambi.

Dua sekuriti PT SKU yang diamankan polisi tersebut merupakan komandan regu (Danru) dan kanitpam. Mereka diamankan polisi akibat bentrok dengan warga SAD hingga satu orang tewas.

Humas PT SKU (Tebora) Mohamad Akbar, mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi terkait penangkapan dua karyawan tersebut.

Dia menyampaikan pihak SKU sedang menggali informasi ke Polre Tebo terkait hal itu.

Akbar mengatakan dalam kasus pengeroyokan warga SAD ini, pihak PT SKU tak terlibat. 

Dia memastikan bahwa lokasi bentrok bukan di area perusahaan mereka tetapi perusahaan PT Makin Group, yang areal perkebunannya bersebelahan dengan milik PT SKU.

Ia menegaskan dalam keterlibatan dua karyawannya tidak ada kaitannya dengan PT SKU.

"Mereka itu tidak dalam tugas sehingga kita kita bertanggungjawab," kata Akbar, dikonfirmasi Tribun, Kamis (1/5/2025).

Baca juga: 2 Sekurity PT Tebora Ditangkap Polres Tebo Usai Pengeroyokan yang Tewaskan SAD di Jambi

Baca juga: Terungkap! 6 ASN di Prabumulih Bolos hingga 10 Tahun tapi Masih Terima Gaji, Hanya Ditegur

Akbar bahkan mengatakan bahwa pihaknya mendukung proses hukum bila dua karyawannya tersebut terbukti melakukan tindak pidana. 

Ia juga meminta bahwa persoalan SAD itu tidak dikaitkan dengan PT SKU

"Karena lokasi kejadiaannya bukan di SKU dan dua karyawan tersebut tidak sedang dalam tugas," katanya.

Adapun penangkapan terhadap dua karyawan PT SKU yakni pada Rabu (30/4/2025) malam. Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Ya betul Polres Tebo sudah mengamankan 2 tersangka pembunuhan SAD, keduanya security PT SKU atau PT Tebora,” ujar Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto.

Kasus pengeroyokan warga SAD ini bermula ketika tiga orang kelompok SAD ketahuan mencuri berondolan sawit di area PT PHK Makin Group di Jerambah Sungai Kemang Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir.

Dari kejadian itu, dua warga SAD menjadi korban, B (25) mengalami luka-luka sementara PL (25) meninggal dunia setelah mendapat perawatan.  (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ammar Zoni Sebentar Lagi Bebas Penjara, Dokter Kamelia Singgung Soal Ketakutannya: Amit-amit Lah Ya

Baca juga: Sosok Ayu Puspa Viral Usai Tiru Kim Seon Ho Smile, Pebisnis Sukses hingga Maskot Bali United

Baca juga: Viral Ormas Grib Jaya Kalteng Tutup Pabrik PT BAP di Barito Selatan, Polisi: Mediasi Jalan Terbaik

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved