Berita Viral
5 JANJI Prabowo Subianto di Hadapan Buruh, Ada Kode Jabatan Kapolri dan Panglima TNI Diperpanjang
Prabowo Subianto tetap menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan kaum buruh untuk menciptakan masa depan yang lebih sejahtera.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut deretan janji Presiden Prabowo Subianto dihadapan para buruh.
Beberapa janji Prabowo Subianto ada kode akan memperpanjang jabatan Kapolri dan Panglima TNI.
Ya, hal itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Awalnya Prabowo Subianto sempat bercanda dengan cara khasnya.
"Perlu saya baca semuanya? nanti ada yang tersinggung. Bener ya, jangan marah sama gue ya," ucap Prabowo Subianto disambut tawa para buruh.
Presiden Prabowo membuka sambutannya dengan menyapa satu persatu para tokoh penting yang hadir, mulai dari Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Menko Perekonomian, Airlangga Hartato.
Kemudian Presiden Prabowo melanjutkan candaannya saat menyapa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Jadi ada Kapolri namanya Prabowo, Panglima TNI namanya Subianto. Presidennya Prabowo Subianto. Wah ini alamat nggak diganti-ganti nih Kapolri sama Panglima," seloroh Prabowo disambut tawa buruh.
Prabowo pun tetap menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan kaum buruh untuk menciptakan masa depan yang lebih sejahtera.
Ia berkomitmen memperjuangkan hak-hak buruh dan memastikan perlindungan serta kesejahteraan mereka menjadi prioritas pemerintahannya.
Berikut sejumlah janji Presiden Prabowo di hadapan buruh yang dirangkum Kamis (1/5/2025):
Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Kaji usulan penghapusan outsourcing.
Prabowo Subianto mengatakan akan mengkaji penghapusan outsourcing.
Namun kata dia, ia akan terlebih dahulu membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
Tugas dewan ini adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada presiden. Misalnya, mana regulasi yang dirasa tidak melindungi buruh.
Setelah terbentuk, Prabowo mengaku akan memberi tugas kepada Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mengkaji rencana penghapusan outsourcing.
"Saudara saudara sekalian saya juga akan meminta dewan kesejahteraan buruh nasional mempelajari, bagaiman caranya walau tidak segera tapi secepatnya menghapus outsorching," ujar Prabowo.
Namun, Prabowo meminta serikat buruh harus realistis dan juga harus menjaga kepentingan para investor. Sebab, jika investor tidak berinvestasi, tidak ada pabrik, buruh bisa tidak bekerja. "Jadi kita harus bekerja sama dengan mereka,"jelas Prabowo.
Prabowo menambahkan, ia akan mengadakan suatu pertemuan di Istana Bogor.
Rencananya, dalam pertemuan tersebut, 150 pimpinan buruh akan dipertemukan dengan 150 pimpinan perusahaan di Indonesia.
"Kita akan duduk bersama, saya akan mengatakan kepada para pengusaha, saudara saudara tidak boleh mau kaya sekaya kayanya sendiri, tanpa mengajak pekerja-pekerja hidup dengan baik," jelas Prabowo.
Pembentukan Satgas tersebut, kata Prabowo, merupakan respons atas masukan dari para pemimpin serikat buruh, termasuk Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat.
“Atas saran dari pimpinan buruh, saran dari Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, kita akan segera membentuk Satuan Tugas PHK,” kata Prabowo dalam pidatonya yang disambut meriah oleh buruh.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam jika ada pekerja yang di-PHK secara semena-mena.
“Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan membiarkan pekerja-pekerja di-PHK seenaknya,” tegas Kepala Negara.
Presiden Prabowo menambahkan, negara akan turun tangan jika diperlukan untuk melindungi hak-hak pekerja.
“Bila perlu, tidak ragu-ragu, kita, negara, akan turun tangan, saudara-saudara,” ujarnya disambut sorak para buruh.
Prabowo juga berjanji untuk segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Presiden Prabowo menyatakan bahwa pembahasan RUU ini akan dimulai pada minggu yang sama dengan peringatan May Day.
RUU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga yang selama ini seringkali terabaikan hak-haknya.
“Kita harus memastikan semua pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan perlindungan yang layak,” tegas Prabowo.
Rencana Pembentukan UU Pekerja di Laut dan Industri Perikanan
Presiden Prabowo juga mengungkapkan rencananya untuk membentuk undang-undang khusus yang melindungi pekerja di sektor kelautan dan perikanan serta perkapalan.
Hal ini penting mengingat sektor-sektor tersebut merupakan bagian vital dari perekonomian Indonesia yang juga melibatkan banyak buruh.
“Kita perlu melindungi hak-hak pekerja di sektor-sektor ini agar mereka bisa bekerja dengan aman dan sejahtera,” ujarnya.
Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan pekerja di sektor kelautan dan perikanan mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan kondisi kerja yang lebih manusiawi.
Dukung Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
Dalam kesempatan ini, Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dukungannya terhadap usulan agar Marsinah mendapatkan gelar Pahlawan Nasional dari kaum buruh.
Menurut Prabowo, nama Marsinah muncul saat dirinya bertanya kepada sejumlah pimpinan serikat buruh dan pekerja. “Saya tanya, kalian ada saran enggak? Coba kalian berembuk, usulkan pahlawan dari kaum buruh,” kata Prabowo dalam pidatonya di Hari Buruh 2025 yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
“Dan mereka sampaikan, ‘Pak, bagaimana kalau Marsinah, Pak?’ Marsinah jadi pahlawan nasional,” ujarnya lagi.
Prabowo pun menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh usulan tersebut, asalkan mendapat kesepakatan luas dari kalangan serikat buruh.
“Asal seluruh pimpinan buruh, mewakili kaum buruh, sepakat, saya akan mendukung Marsinah jadi pahlawan nasional,” kata Prabowo menegaskan.
Sekadar informasi, Marsinah adalah buruh wanita asal Nganjuk, Jawa Timur. Dia bekerja sebagai buruh di PT. Catur Putra Surya (PT. CPS), sebuah pabrik arloji di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Diberitakan Harian Kompas, 28 Juni 2000, Marsinah lahir pada 10 April 1969. Dia adalah anak kedua dari tiga bersaudara yang semuanya perempuan, Marsini kakaknya dan Wijiati adiknya.
Saat bekerja di PT CPS itu, Marsinah terkenal vokal terkait kesejahteraan buruh. Dia bahkan terkenal sebagai aktivis dalam organisasi buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) unit kerja PT CPS.
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset
Presiden Prabowo juga menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
Hal ini disampaikan Prabowo dalam sambutan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo dengan lantang dari atas panggung.
Prabowo pun melanjutkan seruannya dengan mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.
“Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanyanya.
“Setuju!” sahut buruh dengan serempak dan penuh semangat.
Diketahui, pengesahan UU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan buruh pada May Day 2025.
Ada enam isu yang disuarakan buruh pada May Day tahun ini.
"Yang pertama (buruh suarakan) adalah hapus outsourcing. Yang kedua adalah upah layak. Yang ketiga adalah bentuk Satgas PHK (pemutusan hubungan kerja)," kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Poin keempat, buruh bakal menyuarakan agar pemerintah mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru.
Mereka berharap RUU itu benar-benar melindungi buruh, bukan omnibus law.
Berikutnya, buruh juga menuntut disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
"Dan yang keenam adalah berantas korupsi, sahkan RUU Perampasan Aset," tambah Said Iqbal.
Namun, RUU Perampasan Aset ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI pada tahun 2025 ini.
Tentang RUU Perampasan Aset:
RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang bertujuan untuk memungkinkan pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, tanpa perlu menunggu putusan pengadilan dalam perkara pidana.
Aset yang dirampas dapat berupa aset yang diperoleh dari tindak pidana, aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau aset yang bernilai tertentu (misalnya Rp100 juta).
Tujuan RUU Perampasan Aset:
RUU ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan aset hasil tindak pidana, sehingga kerugian negara akibat korupsi dapat dikurangi.
Selain itu, perampasan aset juga diyakini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, karena aset mereka tidak hanya akan dihukum, tetapi juga disita.
Mekanisme Perampasan Aset:
RUU Perampasan Aset memungkinkan pemulihan aset tanpa menunggu putusan pengadilan dalam perkara pidana.
Ini berarti, negara dapat langsung merampas aset yang diduga hasil tindak pidana, tanpa perlu menunggu pelaku tindak pidana dipidana terlebih dahulu.
Jenis Aset yang Dapat Dirampas:
RUU Perampasan Aset memuat ketentuan tentang jenis aset yang dapat dirampas, meliputi:
- Aset yang diperoleh dari tindak pidana.
- Aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
- Aset yang bernilai tertentu (misalnya Rp100 juta).
Perkembangan RUU Perampasan Aset:
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2023, namun hingga saat ini belum disahkan.
DPR RI masih terus membahas RUU ini, dengan beberapa pihak untuk mendorong pengesahan segera.
Urgensi RUU Perampasan Aset:
Beberapa pihak menilai RUU Perampasan Aset sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya.
Dengan adanya RUU ini, negara dapat lebih efektif dalam memulihkan aset hasil kejahatan dan mencegah pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan kekayaan mereka.
Kritik dan Kontroversi UU Perampasan Aset:
Beberapa pihak juga memberikan kritik terhadap RUU Perampasan Aset, seperti kekhawatiran terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Oknum aparat penegak hukum (APH) dan yang memiliki kekuasaan berpotensi menyalah-gunakannya untuk tujuan tertentu. Akhirnya mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Sejumlah pihak berasumsi, UU Perampasan Aset sangat baik diterapkan jika oknum-oknum pejabat di institusi lembaga penegak hukum dan peradilan benar-benar berintegritas dan bersih dari tindak pidana korupsi.
Kerap Didorong Jokowi
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan UU Perampasan Aset untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam perkembangan terakhir di legislatif, RUU Perampasan Aset gagal masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
Padahal, RUU Perampasan Aset sebelumnya berhasil masuk prolegnas prioritas 2023 dan 2024 meski juga tidak kunjung dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Bahkan, Presiden ke-7 Joko Widodo sudah berungkali meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera diselesaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menurut Jokowi, respons cepat seperti pengesahan UU Pilkada bisa diterapkan juga untuk pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset.
"Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak. Misalnya seperti RUU Perampasan Aset," kata Jokowi dalam keterangannya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024) lalu.
Jokowi menuturkan, RUU tersebut sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
"(RUU Perampasan Aset) Juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita, juga bisa diselesaikan oleh DPR," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012.
Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
RUU Perampasan Aset dianggap dapat mengubah tiga paradigma dalam penegakan hukum pidana.
Pertama, pihak yang didakwa dalam suatu tindak pidana, bukan hanya subyek hukum sebagai pelaku kejahatan, melainkan aset yang diperoleh dari kejahatan.
Kedua, mekanisme peradilan terhadap tindak pidana yang digunakan adalah mekanisme peradilan perdata.
Ketiga, terhadap putusan pengadilan tidak dikenakan sanksi pidana seperti yang dikenakan terhadap pelaku kejahatan lainnya.
Dengan adanya RUU ini, perampasan aset tindak pidana dimungkinkan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berisi tentang pernyataan kesalahan dan pemberian hukuman bagi pelaku.
Hal itu juga dikenal dengan istilah non-conviction based (NCB) asset forfeiture.
Pada 4 Mei 2023, pemerintah juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset.
Akan tetapi, sejak surpres diterima DPR RI, setidaknya sudah enam kali rapat paripurna diselenggarakan, tapi tidak ada satu pun yang membacakan hasil RUU Perampasan Aset.
Prabowo Subianto
presiden
Hari Buruh
Kapolri
Panglima TNI
Listyo Sigit Prabowo
Jenderal Agus Subiyanto
Tribunjambi.com
Instastory Pemain Voli Nasional Asal Merangin Rivan Nurmulki Bikin Heboh, Bikin Postingan Mendadak |
![]() |
---|
KM Barcelona VA Terbakar, Penumpang Panik saat Live di TikTok |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran KM Barcelona VA di Perairan Talise, Begini Nasib Penumpang |
![]() |
---|
Guru Madrasah Diniyah di Demak Dituntut Bayar Rp 25 Juta, Kini Dapat Hadiah Umrah dari Gus Miftah |
![]() |
---|
Viral Video Kapal Barcelona Terbakar di Pulau Taliase, Penumpang Menceburkan Diri ke Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.