Berita Nasional

31 Anak jadi Korban Predator Ini dalam Kurun 6 Bulan

Seorang pria 21 tahun berinisial S ditangkap polisi karena kasus rudapaksa. Dikutip dari Tribun Jateng, ada 31 anak yang telah menjadi korban

Editor: Mareza Sutan AJ
istimewa
ILUSTRASI RUDAPAKSA ANAK - Seorang pria berinisial S menjadi pelaku rudapaksa terhadap 31 anak 

TRIBUNJAMBI.COM -Seorang pria 21 tahun berinisial S ditangkap polisi karena kasus rudapaksa.

Penangkapan S tersebut menggegerkan warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada Rabu (30/4/2025).

Dikutip dari Tribun Jateng, ada 31 anak yang telah menjadi korban kebiadaban S.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menuturkan S telah melancarkan aksi biadabnya selama enam bulan atau sejak September 2024.

"Pelaku melakukan aksinya dari bulan September, sudah 6 bulan," ujarnya, Rabu.

Dwi mengatakan korban rudapaksa oleh S berasal dari berbagai daerah.

Bahkan, ada korban yang berasal dari luar Pulau Jawa.

Namun, dia menuturkan mayoritas korban berdomisili di Kabupaten Jepara.

"Korban 31 itu dari Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar di Jepara," ujarnya.

Dwi menuturkan, saat melakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan rekaman video di ponsel milik S yang merekam aksinya tengah merudapaksa korban.

"Semua kegiataannya direkam, video call, dan disimpan dengan nama," ujarnya.

Dia mengungkapkan, ada salah satu korban kebiadaban S yang bahkan hingga kini ketakutan dan sempat ingin mengakhiri hidup.

"Korbannya pada saat diancam ada yang mau bunuh diri juga ada," ungkapnya.

Awal Mula Kasus Terungkap

Dwi menjelaskan, kasus rudapaksa ini terungkap ketika ada orang tua korban yang melaporkan terkait adanya foto dan video anaknya tanpa busana.

Dia mengungkapkan gambar dan video tersebut diketahui ketika orang tua membuka ponsel korban setelah diperbaiki.

Dwi mengatakan ketika ditanya orang tua terkait foto dan video tidak senonoh tersebut, korban tidak berani menjawab.

"Itu berawal dari laporan orang tua korban, orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP milik korban, Sudah baik dibuka baru diketahui, anak malu tidak berani mengungkapkan," tuturnya.

Lancarkan Aksi Pakai Telegram

Dwi menuturkan, S melancarkan aksinya lewat aplikasi perpesanan Telegram. Lewat Telegram, S mengenal para korban.

Namun, dia mengatakan pihaknya turut mendapati adanya beberapa media sosial (medsos) yang dimiliki tersangka.

"Medsos digunakan yaitu Telegram. Sementara baru satu yang digunakan Telegram, kami sudah mendapatkan beberapa akun medsos namun kami sedang dalami," tutupnya.

Dikenal Jarang Bergaul

Sementara, menurut warga setempat yang enggan disebutkan namanya, S dikenal sebagai pribadi yang tertutup.

Namun, sambungnya, tersangka tetap mengikuti kegiatan yang digelar di lingkungan kampung.

Dia mengatakan S tidak pernah menunjukkan tanda-tanda mencurigakan selama tinggal di Desa Sendang.

"Orangnya di rumah terus, jarang keluar. Tapi kalau ada acara kampung yang baik, dia ikut," ujarnya pada Rabu.

Terpisah, Ketua RT setempat, Jazri mengaku terkejut atas ditangkapnya S lantaran melakukan rudapaksa terhadap puluhan anak di bawah umur.

Jazri mengatakan S berprofesi sebagai karyawan konveksi.

"Saya syok. Taunya baru tadi pagi jam 9. Sehari-hari dia kerja di konveksi," katanya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul "Kronologi Penangkapan Predator Seks Jepara, Korban dari Berbagai Daerah"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Tito Isna Utama)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Predator Seks asal Jepara Rudapaksa 31 Anak-anak, Kasus Terungkap usai Orang Tua Cek HP Korban.

 

Baca juga: Oknum Polisi Ditembak, Coba Kabur saat Ditangkap karena Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Baca juga: Ada ASN Pemkot Bolos Kerja 10 Tahun tapi Tetap Terima Gaji Tiap Bulan di Prabumulih

Baca juga: Tanpa Kesepakatan Damai dengan Rusia, Trump Yakin Ukrania Hancur dalam 3 Tahun

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved