Berita Jambi

Polda Jambi Imbau Waspadai Modus Bukti Transfer Palsu, Pelaku Gunakan AI dan APK Berbahaya

Kasus penipuan online dengan modus bukti transfer palsu kembali marak dan memakan banyak korban di Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
istimewa
WASPADA MODUS BARU - Polda Jambi Imbau Waspadai Modus Bukti Transfer Palsu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kasus penipuan online dengan modus bukti transfer palsu kembali marak dan memakan banyak korban di Jambi.

Pelaku biasanya mengirimkan tangkapan layar (screenshot) transfer dari aplikasi mobile banking yang telah dimanipulasi, lalu mengaku telah salah transfer dan meminta korban mengembalikan uang.

Korban yang panik sering kali langsung mengirimkan dana yang sebenarnya tidak pernah mereka terima.

Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, mengatakan bahwa modus ini berkembang karena pelaku memanfaatkan teknologi canggih, termasuk kecerdasan buatan (AI), untuk membuat bukti transfer palsu yang tampak meyakinkan.

“Bahkan, beberapa pelaku menyisipkan file APK berbahaya ke dalam pesan. Jika dibuka, file itu bisa meretas perangkat korban dan mencuri data pribadi maupun data perbankan,” kata Ipda Maulana, Selasa (29/4/2025).

Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada bukti transfer digital yang dikirimkan oleh pihak yang tidak dikenal. Masyarakat diminta selalu mengecek mutasi rekening melalui aplikasi resmi bank dan tidak langsung mengembalikan uang tanpa verifikasi.

“Waspadai juga jika pelaku memberikan tekanan agar korban segera bertindak, atau mengirimkan file APK dari sumber tidak dikenal. Jangan terburu-buru mengirim barang atau jasa sebelum dana benar-benar masuk ke rekening,” tegas Maulana.

Tips dari Polda Jambi agar terhindar dari penipuan bukti transfer palsu:

  • Jangan langsung percaya bukti transfer digital.
  • Selalu cek mutasi rekening melalui aplikasi resmi bank.
  • Jangan panik atau terburu-buru mengambil keputusan.
  • Jangan instal file APK dari sumber tidak jelas.
  • Pastikan uang benar-benar masuk sebelum mengirim barang atau jasa.

“Jika merasa menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Alat Praktikum SMK di Jambi Naik Tahap I, Kerugian Negara Capai Rp122 Miliar

Baca juga: Optimis Program Rp100 Juta Per RT, Wali Kota Jambi: Kesuksesannya Dimulai dari Pemilihan Ketua RT

Baca juga: Muswil PAN Jambi Digelar Besok, Ketua DPW Ditentukan Lewat Sistem Baru

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved