Berita Muaro Jambi

Gaji dan Tunjangan DPRD Muaro Jambi Periode 2024-2029

Gaji dan tunjangan anggota DPRD Muaro Jambi periode 2024-2029. Diperkirakan pimpinan dan anggota DPRD Muaro Jambi berkisar dari Rp41,7-42,26 juta

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
Gedung DPRD Muaro Jambi - Nominal gaji dan tunjangan anggota DPRD Muaro Jambi periode 2024-2029. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Gaji dan tunjangan anggota DPRD Muaro Jambi periode 2024-2029.

Diperkirakan pimpinan dan anggota DPRD Muaro Jambi berkisar dari Rp41,7 juta hingga Rp42,26 juta per bulan.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Muaro Jambi akan mendapat gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Dasar hukum penghasilan anggota DPRD Muaro Jambi yakni:

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD

- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Baca juga: Daftar Wanita Simpanan Ridwan Kamil Dibongkar Lisa Mariana, Punya Profesi Mentereng: Banyak Pacarnya

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Wali Kota Jambi 2025, Berapa Penghasilan Maulana dan Diza Hazra Aljosha?

Gaji dan Tunjangan DPRD Muaro Jambi

Penghasilan per bulan anggota DPRD Muaro Jambi terdiri gaji dan tunjangan.

Lantas tunjangan apa saja yang melekat pada anggota DPRD Muaro Jambi?

Berikut komponen gaji dan tunjangan DPRD Muaro Jambi:

1. Uang representasi.

2. Tunjangan keluarga.

3. Tunjangan beras.

4. Uang paket.

5. Tunjangan jabatan.

6. Tunjangan alat kelengkapan.

7. Tunjangan komunikasi intensif.

8. Tunjangan reses.

9. Tunjangan perumahan.

10. Tunjangan transportasi.

Baca juga: 3 Pemuda Bobol Kantor Desa di Merangin Jambi, Gasak Laptop dan Proyektor

Baca juga: Mahasiswa dan Pemuda Bungo Jambi Desak DPRD Bertindak atas Maraknya PETI dan Narkoba

Dengan ketentuan uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota.

Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan.

Namun, pajak yang ditanggung oleh pimpinan dan anggota DPRD terkait hanya untuk tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses saja. Sisanya akan ditanggung oleh APBD.

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut adalah rincian gaji pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia:

- Uang representasi: Rp2.100.000 (ketua), Rp1.680.000 (wakil), atau Rp1.575.000 (anggota) per bulan.

- Tunjangan keluarga: Rp220.000 per bulan.

- Tunjangan beras: Rp289.000 per bulan.

- Uang paket: Rp157.000 per bulan.

- Tunjangan jabatan: Rp2.283.750 per bulan.

- Tunjangan alat kelengkapan: Rp91.350 per bulan.

- Tunjangan komunikasi intensif: Rp10.500.000 per bulan.

- Tunjangan reses: Rp2.625.000 per bulan.

- Tunjangan perumahan: Rp12.000.000 per bulan.

- Tunjangan transportasi: Rp12.000.000 per bulan.

Jika dihitung, total gaji yang didapatkan pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten/Kota berkisar dari Rp41,7 juta hingga Rp42,26 juta per bulan.

Namun ini bukan angka pasti, karena penghasilan anggota DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang tercantum dalam APBD. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Daftar Wanita Simpanan Ridwan Kamil Dibongkar Lisa Mariana, Punya Profesi Mentereng: Banyak Pacarnya

Baca juga: Penampakan Polisi Tidur Viral di Klaten karena Mengganggu Pengguna Jalan, Kini Dibongkar

Baca juga: 3 Pemuda Bobol Kantor Desa di Merangin Jambi, Gasak Laptop dan Proyektor

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved