Berita Viral

Surya Paloh Tak Setuju Usulan Gibran Dicopot dari Wakil Presiden, Sebut Tak Ada Alasan Mendasar

Ketua Umum Nasdem Surya Paloh menyesalkan adanya usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
RESPONS: Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menanggapi usulan Forum Purnawirawan TNI yang meminta Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya. Menurutnya tidak ada skandal yang membuat Gibran diberhentikan. 

TRIBUNJAMBI.COM- Ketua Umum Nasdem Surya Paloh menyesalkan adanya usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Diketahui usulan ini disampaikan Forum Purnawirawan TNI.

Selain menyesali, menurut Surya Paloh, tidak ada alasan mendasar Gibran dicopot dari jabatannya.

Kata diam Gibran menang Pilpres secara demokratis sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto.

"Meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebenarnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya, kurang tepat ya,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta,  Sabtu (26/4/2025).

Suray Paloh menyayangkan usulan tersebut datang dari purnawirawan. 

Baca juga: Viral Video Diduga Basis Dewa 19 Yuke Tabrak Anak Kecil, Llau Bopong ke Mobil

Baca juga: Logika Rocky Gerung Soal Isu Copot Gibran Wapres, Jika Naik Jadi Presiden Itu yang Dikhawatirkan

"Ya, sayang sekali, dengan seluruh penghormatan saya kepada para senior,” kata Paloh.

Dia menegaskan, tak ada alasan yang mendasar untuk mencopot Gibran sebagai Wapres RI. 

"Karena tidak ada skandal menjadi suatu hal tuntutan agar pemakzulan, kan?” kata Surya Paloh.

"Terlepas apakah itu output kinerjanya lemah, setengah lemah, kuat, itu masalah lain,” ujarnya.

8 Usulan Purnawirawan TNI

Forum Purnawirawan TNI sebelumnya meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.

Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

Baca juga: Setelah Kelapa, Harga Pinang di Jambi juga Meroket, Hari Ini Dihargai Rp20.000 per Kg

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

 

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Muswil PAN Provinsi Jambi, Profil 4 Tokoh yang Diprediksi Maju Pemilihan Ketua PAN Jambi

Baca juga: Viral Video Diduga Basis Dewa 19 Yuke Tabrak Anak Kecil, Llau Bopong ke Mobil

Baca juga: Setelah Kelapa, Harga Pinang di Jambi juga Meroket, Hari Ini Dihargai Rp20.000 per Kg

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved