Berita Nasional
Oknum Polisi yang jadi Dalang Perampokan Minimarket di Pati Kini Ditangkap Polisi
Pihak kepolisian telah menangkap satu oknum polisi yang menjadi tersangka kasus perampokan di sebuah minimarket.
TRIBUNJAMBI.COM - Pihak kepolisian telah menangkap satu oknum polisi yang menjadi tersangka kasus perampokan di sebuah minimarket.
Dari kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan.
Kasus perampokan ini terjadi di salah satu minimarket Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sudah ditangkap polisi.
Setelah diselidiki, perampokan ini didalangi oleh seorang bintara jaga Polsek di Polresta Pati, yaitu Rifki Sarandi (30).
Ia melancarkan aksinya bersama warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33).
Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
"Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut."
"Satu anggota polisi, dia bintara jaga Polsek di Pati," beber Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun Jateng, Senin (28/4/2025).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perampokan ini terjadi pada Selasa, (27/2/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Oknum polisi bernama Rifki itu beraksi dengan membawa celurit, masuk ke sebuah minimarket yang sudah tutup, tetapi pintunya belum dikunci.
Karyawan saat itu berada di gudang belakang sedang menghitung hasil penjualan harian di depan brankas.
Ia bersama tersangka Herlangga langsung menyekap korban.
Setelah itu, mereka meminta korban untuk menyerahkan uang di dalam brankas.
Karyawan itu juga sempat diancam jika tak menyerahkan uang bakal dibunuh.
Dalam kondisi terpojok, pegawai minimarket itu menyerahkan uang Rp13 juta kepada kedua tersangka.
Mereka kemudian kabur meninggalkan lokasi dan setahun berselang kasus ini tak kunjung terungkap.
Polresta Pati baru bisa mengungkap kasus ini saat salah satu tersangka pulang ke rumah.
"Tersangka warga sipil sempat kabur ke luar Jawa. Dia pulang sebulan lalu, Polresta Pati lalu menangkapnya," ucap Artanto.
Ia berujar, kasus ini masih dalam penyelidikan di Polresta Pati.
Namun, kasus sidang etik ditangani Polda Jateng.
"Pelaku ditahan di Polresta Pati. Namun sidang etik digelar di Polda Jateng, segera kami sidangkan."
"Hukuman maksimal PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat)," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Rifki Sarandi Polisi Bintara Jaga Dalangi Perampokan Minimarket di Pati.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Baca juga: Balita 4 Tahun Meninggal dalam Kondisi Terbakar, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Baca juga: Anak 6 Tahun Dilaporkan Hilang usai Pamit ke Masjid, Polisi Sulit Cari karena CCTV Rusak
Baca juga: Berikut Jadwal Pelantikan hingga Besaran Gaji Ketua RT di Kota Jambi
Daftar 29 Wakil Menteri Prabowo yang Harus Mundur dari Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Dosen UGM Dokter Hewan Yuda Heru Suntik Sekretom ke Manusia, Kini Tersangka |
![]() |
---|
Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim |
![]() |
---|
Mual hingga Pusing, Siswa di Bengkulu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.