4 Polisi Loloskan Paket Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, Disimpan dalam Nasi Lalapan
4 polisi diduga loloskan narkoba jenis sabu-sabu ke rumah tahanan (rutan) Polresta Samarinda.
TRIBUNJAMBI.COM- 4 polisi diduga loloskan narkoba jenis sabu-sabu ke rumah tahanan (rutan) Polresta Samarinda.
Ini seperti diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda.
Awalnya, Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap tiga oknum polisi yang teridentifikasi berinisial EF, FDS, dan AADS.
Sementara itu, satu oknum lain yang juga diduga terlibat adalah CH.
Pengungkapan narkoba di rutan Polresta Samarinda itu bermula dari pelimpahan perkara oleh Satuan Samapta kepada Satresnarkoba pada 5 April 2025.
Pelimpahan ini berkaitan dengan perkara narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 paket yang masuk ke rumah tahanan Polresta Samarinda.
Sabu tersebut dibawa oleh seorang pria bernama Hamdani atas pesanan Zainal dan Nur Anggara, tahanan di dalam rutan Polresta Samarinda, melalui telepon seluler.
Saat itu, sabu-sabu sebanyak 12 paket dengan berat total 6,77 gram bruto yang dibawa Hamdani ditemukan oleh petugas jaga tahanan, Bripda Jaya Hartono dan Briptu Ramdani Mahyuza, yang disembunyikan di dalam nasi lalapan.
Baca juga: Gempa Hari Ini Sabtu 26 April 2025 Guncang Keerom Papua, 5.4 Magnitudo, Simak Data BMKG
Baca juga: Forum Jenderal Purn Minta Gibran Dicopot dari Wakil Presiden, Pengamat Sebut Terlalu Berlebihan
Setelah menemukan barang haram tersebut, unit Satresnarkoba Polresta Samarinda langsung melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan memperoleh informasi bahwa sebelumnya sabu-sabu telah lebih dari satu kali masuk ke dalam rutan Polresta Samarinda atas pesanan Nur Anggara.
Kejadian pertama terjadi pada tanggal 30 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 WITA, ketika seorang bernama Nur Affiat membawa makanan terang bulan yang berisi tujuh paket sabu-sabu atas pesanan tahanan di rumah tahanan Polresta Samarinda bernama Chairil Anwar melalui telepon seluler Anggara.
Makanan tersebut diterima oleh CH, kemudian diberikan langsung kepada Anggara dengan imbalan uang sebesar Rp 700 ribu.
Kejadian kedua terjadi pada tanggal 31 Maret sekitar pukul 01.30 WITA, ketika tujuh paket sabu-sabu kembali diselundupkan.
Saat itu, Andrean Pratama dan Revaliza Ananda membawa makanan kebab atas pesanan tahanan bernama Alfian, dengan menggunakan telepon seluler Anggara untuk berkomunikasi.
Paket makanan yang berisi tujuh paket sabu-sabu tersebut diterima langsung oleh AADS yang kemudian diberikan kepada tahanan atas nama Nur Anggara dengan menerima uang imbalan sebesar Rp 1 juta.
Sabu-sabu yang masuk ke rumah tahanan Polresta Samarinda tersebut dikonsumsi oleh beberapa tahanan dan tidak untuk dijual.
AS Roma Siap Merekrut Bintang Twente Sem Steijn di Bursa Transfer |
![]() |
---|
Gempa Hari Ini Sabtu 26 April 2025 Guncang Keerom Papua, 5.4 Magnitudo, Simak Data BMKG |
![]() |
---|
Cicipi Makanan Viral di 'Jambi Raso Bangkok', Ada Manggo Sticky Rice Sampai Sate Gondang |
![]() |
---|
Rp1,1 M Sisa Dana Hibah Dikembalikan Bawaslu Batanghari Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.