Berita Viral

Update Viral Polisi Rudapaksa Mertua di Sultra, Aipda AD Bantah Tuduhan, Ngaku Dikirimi Chat Kangen

Meski polisi berinisial Aipda AD membantah memperkosa mertuanya berinisial AS (37), Aipda AD dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman pemecatan

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
POLISI RUDAPAKSA MERTUA - Ilustrasi polisi dan korban pelecehan seksual. Kubu Aipda AD bantah telah merudapaksa mertuanya sendiri di Buton, ungkap soal mertuanya yang lebih dulu kirim pesan kangen. 

TRIBUNJAMBI.COM- Update polisi di Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) rudapaksa ibu mertuanya sendiri.

Meski polisi berinisial Aipda AD membantah memperkosa mertuanya berinisial AS (37), Aipda AD dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PDTH). 

Ini dibacakan setelah Aipda AD mengikuti sidang putusan sidang kode etik.

Tak terima dipecat, Aipda AD mengajukan banding.

Aksi bejat Aipda AD membuat geram keluarga dari istrinya. Warga yang mengetahui Aipda AD rudapaksa mertuanya marah dan sempat mengepung rumah Aipda AD. 

Peristiwa ini terjadi pada 16 Januari 2025 di rumahnya Desa Kadacua, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Namun Aipda AD ngotot tidak merudapaksa sang mertua.

Dia malah mengungkap sang mertualah yang merayunya lebih dulu, kirim pesan kangen.

Peristiwa rudapaksa itu bermula ibu mertua sedang memasak di dapur. 

Menurut laporan, AD memanggil korban ke kamar dengan alasan ingin berbicara. 

Baca juga: Gegara Mahar, Dua Pengantin Wanita Laporkan Mempelai Pria ke Polisi, Pernikahan Batal

Baca juga: Aipda AD Lupa Daratan Tergoda Mertua dan Lupa Ada Istri, dari Dapur lalu ke Kamar

Setelah korban menolak karena sedang sibuk, AD diduga memeluknya dari belakang dan membawanya ke kamar, di mana tindakan asusila tersebut terjadi.

Pengacara oknum polisi berinisial Aipda AD meluruskan informasi beredar terkait tuduhan rudapaksa.

"Informasi klien kami yang melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap mertuanya sendiri adalah hoaks dan sudah mengarah pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami," kata kuasa hukum Aipda AD, Mawan dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Mawan mengungkapkan AS merupakan mertua tiri yang dinikahi oleh mertua laki-lakinya.

Sehingga ia menyebut jika AS bukanlah mertua kandung atau ibu dari istrinya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved