Beredar Dokumen Usul Gibran Diganti, Ditandatangani 103 Jenderal 73 Laksamana Forum Purnawirawan TNI

Dalam dokumen yang beredar di media sosial itu, ada delapan poin usulan, di antaranya poin desakan kepada MPR untuk mencopot Wapres RI Gibran.

Editor: asto s
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
ISU POLITIK Kolase mantan Wakil Panglima ABRI Fachrul Razi (kiri)dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan). 

Dalam dokumen yang beredar di media sosial itu, ada delapan poin usulan, di antaranya poin desakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR untuk mencopot Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Di media sosial beredar dokumen surat yang berisi sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Sebanyak 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Dalam dokumen tersebut, terdapat delapan poin usulan, salah satu yang kontroversial adalah poin desakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Salah satu poin yang juga kontroversial yakni tuntutan agar Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 versi asli, yang mereka anggap sebagai pondasi hukum dan pemerintahan yang murni dan tidak tercemar kepentingan politik.

Dokumen tersebut dibubuhi tandatangan oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Selain itu, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno selaku pihak yang “mengetahui” juga ikut menandatangani pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Isi 8 poin usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Berikut isi dokumen pernyataan sikap purnawirawan prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved