Berita Viral

Istri Sah Gerebek Oknum Anggota KPU Berduaan dengan Selingkuhan di Kamar Kos

Seorang oknum Anggota KPU digerebek saat tengah berduaan dengan seorang wanita di sebuah kamar indekos.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Dok Polres Nias Barat via Tribun Medan
DIGEREBEK ISTRI SAH - Seorang oknum Anggota KPU di Nias Barat digerebek istri sah sedang berada di kamar kos bersama selingkuhannya. Kepada polisi, pria bernama Firman itu mengaku sudah menjalin hubungan terlarang selama satu tahun. 

TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Seorang oknum Anggota KPU digerebek saat tengah berduaan dengan seorang wanita di sebuah kamar indekos.

Dia adalah Firman Iman Daeli (38), seorang Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat, Sumatra Utara.

Firman tertangkap basah berduaan di kamar kos dengan seorang wanita yang disebut-sebut sebagai selingkuhannya.

Bukan oleh orang lain, pria 38 tahun ini digerebek oleh istri sahnya, KR (38) yang didampingi anggota polisi.

Informasi itu dibenarkan Kasi Humas Polres Nias, Aipda M Motivasi Gea.

Kronologi Penggerebekan

Kejadian yang bikin heboh itu terjadi pada Selasa (22/4/2025) kemarin.

Kata Motivasi, si istri sah sudah lama mencurigai gerak-gerik suaminya.

Dari keterangan istri sah, KR, selama ini suaminya dicurigai berselingkuh dengan wanita lain.

Lantas, dia memberanikan diri untuk mengungkap langsung kecurigaan itu.

Dia melapor ke polisi untuk mendapatkan pendampingan.

Pihak kepolisian yang mendapatkan aduan pun langsung mendampingi proses penggerebekan tersebut.

"Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya," ujarnya, Rabu (23/4/2025).

Dibawa ke Polres Nias

Tribun-Medan.com melaporkan, setelah digerebek, oknum anggota KPU Nias dan selingkuhannya langsung dibawa ke Polres Nias.

Sementara istri sah Firman langsung membuat laporan dugaan perzinaan terhadap suaminya sendiri.

"Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik, dan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku." ujarnya.

Ditetapkan Jadi Tersangka

Setelah diselidiki, Reskrim Polres Nias menetapkan Firman sebagai tersangka perzinaan.

Aipda Motivasi Gea menjelaskan, Firman dan selingkuhannya disangkakan Pasal 284 tentang Perzinaan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, sore tadi (kemarin, Rabu) kami menetapkan tersangka terhadap keduanya," ujarnya.

Satu Tahun Jalin Hubungan Terlarang

Kepada polisi, Firman mengaku sudah satu tahun menjalin hubungan terlarang dengan selingkuhannya.

Keduanya juga mengaku sudah berulang kali melakukan hubungan suami istri.

Atas tindakannya tersebut, Firman dan selingkuhannya terancam hukuman maksimal sembilan bulan.

Karena hukumannya sembilan bulan, maka keduanya tidak ditahan.

Namun, mereka wajib lapor ke kantor polisi sampai proses berkas perkara rampung.

"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya 9 bulan. Wajib lapor saja. Mereka menjalin hubungan lebih dari setahun." pungkasnya.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ketahuan Selingkuh, Anggota KPU di Nias Barat Digrebek Istri Sah di Kamar Kos Bersama Wanita Lain

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Fredy Santoso)

 

Baca juga: Suami Tega Jual Istri Lewat Facebook karena Utang Rp40 Juta yang Dicicil Tiap Bulan

Baca juga: Israel Dilanda Kebakaran Hebat, Ribuan Warga Dievakuasi, Netanyahu Cari Bantuan

Baca juga: Durjana Dukun Kampung 60 Tahun Nodai Siswa SD dengan Modus Ritual Doa

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved