Berita Jambi

Daftar 4 Nama Bos Sumur Minyak Ilegal Batanghari Buronan Polda Jambi setelah Iyan Kincai

Setelah Iyan Kincai yang ditangkap beberapa hari lau, kini Polda Jambi merilis empat nama buronan kasus illegal drilling.

Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
SUMUR MINYAK ILEGAL di perbatasan Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dimusnahkan polisi. 

TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Penegakan hukum kasus illegal drilling atau pengeboran minyak illegal di Jambi semakin kencang.

Setelah Iyan Kincai yang ditangkap beberapa hari lau, kini Polda Jambi merilis empat nama buronan kasus illegal drilling atau pengeboran minyak illegal di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Empat bos sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari yang masih diburu oleh polisi, yaitu Ucok Padang Lawas, Dikun, Zubir, dan Sitanggang.

Paur Penum Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, menjelaskan orang-orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan kasus illegal drilling atau penambangan minyak ilegal.

"Kasus DPO illegal drilling ini masih dicari, proses pencarian oleh Polres Batanghari. DPO ini ada empat Ucok Padang Lawas, Dikun, Zubir dan Sitanggang," ujar Maulana, Kamis (24/4/2025).

Mengapa mereka jadi buronan?

Empat orang itu diburu polisi karena mereka merupakan pemodal yang membiayai sumur minyak ilegal di kawasan Batanghari.

ILLEGAL DRILLING atau pengeboran minyak ilegal di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
ILLEGAL DRILLING atau pengeboran minyak ilegal di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. (Instagram)

"Termasuk salah satunya sumur minyak ilegal yang terbakar yang baru padam di daerah Senami Kabupaten Batanghari," ungkap Maulana.

Sebelumnya polisi sudah pernah mendatangi rumah Sitanggang.

"Polisi sudah mendatangi rumah Sitanggang," kata Ipda Maulana. 
Namun, hasilnya nihil. 

Dua rumah Sitanggang didatangi, tapi yang bersangkutan tidak berada di sana.

Polisi masih melakukan pencarian pemain-pemain besar di kawasan sumur minyak ilegal tersebut.

Penangkapan Iyan Kincai

Iyan Kincai, bos alias cukong alias pemodal yang menjadi buronan daftar pencarian orang (DPO) alias buron kasus sumur minyak Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, ditangkap polisi, pada 19 April 2025.

Selain itu ada dua pekerja tambang minyak ilegal di desa tersebut yang ditangkap.

Sosok Iyan Kincai alias AG merupakan bos, sementara sosok berinisial H dan Y merupakan pekerja pemolot minyak di sumur minyak ilegal.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menuturkan kronologi awal mula penangkapan.

Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi yang melakukan patroli mendengar masukan dari masyarakat seperti tindak pidana ilegal.

Saat berpatroli di Batanghari, polisi menemukan pemolot lalu menangkapnya.

Orang pertama kali yang ditangkap adalah inisial H.

Pemodal minyak ilegal berinisial AG alias Iyan Kincai ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jambi meski dalam kondisi sakit dan menggunakan kursi roda. (Ist)

Setelah menginterogasinya, muncul nama pemilik sumur tersebut.

Selanjutnya, nama Iyan Kincai sudah ramai berseliweran di media sosial. 

Polisi kemudian menangkap dan memeriksanya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Taufik menerangkan dua orang pemolot mampu menyedot minyak dari sumur minyak ilegal sebanyak 600 liter dalam satu hari.

Mereka bekerja dalam waktu 3-4 jam per hari.

Lokasi diduga sumur minyak ilegal di Senami, Desa Jebak, Kabupaten Batanghari, dirazia tim gabungan pada Selasa (24/12/2024) kemarin.
Lokasi diduga sumur minyak ilegal di Senami, Desa Jebak, Kabupaten Batanghari, dirazia tim gabungan pada Selasa (24/12/2024) kemarin. (Instagram/@infoseputar_jambi)

Dari pekerjaan itu, mereka mendapatkan upah Rp 100 ribu per 210 liter.

Sementara orang yang menjual dan melakukan aktivitas lain adalah Iyan Kincai.

Dalam penangkapan itu, Polda Jambi juga mengamankan dua unit sepeda motor honda revo yang sudah dimodifikasi, pipa canteng, tali tambang dan katrol.

Para pelaku dikenakan Pasal 52 UU Nomor 22/2001 tentang Migas, sebagaimana yang telah diubah pada Pasal 40 UU Nomor 6 tahun 2023. Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Sakit Diabetes 

Cukong minyak ilegal di Desa Pompa Air Iyan Kincai, sedang sakit saat ditangkap polisi.

Meski menjadi buronan Polda Jambi dan dalam kondisi sakit, Iyan Kincai masih melakukan operasi di sumur minyak ilegal.

Iyan Kincai mengerahkan kedua anak buahnya yang berinisial H dan Y.

AKBP Taufik Nurmandia mengatakan tersangka mengalami sakit diabetes dan terpaksa menggunakan kursi roda.

Hasil dari pemeriksaan dokter, Iyan Kincai sakit diabetes.

Dia dibawa ke rumah sakit untuk menjamin hak tersangka.

Pengakuan Baru Sebulan

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wendi mengatakan, para tersangka baru beroperasi satu bulan di sumur minyak ilegal yang menjadi tempat kejadian perkara.

Meski begitu, Iyan Kincai merupakan buronan sejak 2024. 

Ilegal Driling di Desa Pompa Air dan Bungku (TRIBUNJAMBI/ABDULLAH USMAN)

Saat itu, kebetulan Iyan Kincai muncul di TikTok, hingga akhirnya diburu polisi.

Wendi bilang, lokasi sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air itu tidak jauh dari kediaman Iyan Kincai. 

Jarak rumah ke rumah hanya 70 meter. (tribun jambi/rifani halim)

Baca juga: Sosok Iyan Kincai, Bos Sumur Minyak Ilegal Batanghari, Diabetes Tapi Nekat Ngebor karena Besar

Baca juga: Blunder Syarif Fasha Sindir Al Haris, HBA hingga H Bakri Serang Balik: Jaga Marwah Daerah di DPR!

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved