Korupsi Alat Praktik SMK
Update Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Jambi, Polda Periksa 90 Saksi
Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan peralatan praktik utama untuk Sekolah Menengah
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan peralatan praktik utama untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kompol Zamri mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa sekitar 90 orang saksi dalam proses penyidikan.
“Masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, sudah lebih kurang 90 orang,” ujarnya, Rabu (23/4/2025).
Sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 semakin mengerucut.
Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi kini menyoroti tiga nama baru yang diduga terlibat, memperkuat indikasi bahwa praktik korupsi ini melibatkan banyak pihak.
ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Jambi tahun 2021 telah ditetapkan sebagai tersangka pertama. Namun, penyidikan tidak berhenti sampai di situ.
Polisi kini membuka tiga laporan polisi (LP) tambahan guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam proyek bermasalah ini.
Baca juga: Polda Jambi Sita Rp6 Miliar dari Kasus Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK
Baca juga: Polda Jambi Tetapkan Tersangka Skandal Korupsi Pengadaan Alat SMK Jambi
“Kami tengah menyelidiki tiga LP baru, di luar LP sebelumnya yang sudah menetapkan satu tersangka,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, pada Selasa (15/4/2025).
Dari hasil penyelidikan, muncul tiga nama baru yang berasal dari kalangan swasta dan diduga berperan penting dalam pengaturan proyek.
Salah satunya berperan sebagai penghubung antara pihak dinas dan penyedia jasa, sementara dua lainnya merupakan pimpinan perusahaan yang menjadi penyedia barang.
Selain itu, penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat lain, termasuk Kepala Dinas Pendidikan yang menjabat saat proyek ini bergulir.
“Masih kita dalami. Pemeriksaan terhadap kepala dinas juga sedang berlangsung,” tambah Taufik.
Kasus ini bermula dari pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh Dinas Pendidikan Jambi ke Kementerian Pendidikan pada Maret 2021, dengan nilai mencapai Rp180 miliar untuk program pendidikan SMA dan SMK. Dari jumlah itu, sekitar Rp122 miliar dialokasikan untuk pengadaan peralatan praktik SMK.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi korupsi berupa mark-up harga serta kesepakatan fee proyek antara oknum dinas dan penyedia jasa yang difasilitasi oleh seorang broker. Diduga ada kesepakatan fee sebesar 17 persen yang disepakati bahkan sebelum penunjukan penyedia dilakukan. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp21,89 miliar.
Penyidikan masih terus berlangsung. Polda Jambi menyatakan komitmennya untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan menyeret semua pihak yang terlibat ke proses hukum. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pedagang Kelapa di Pasar Angso Duo Jambi Keluhkan Kenaikan Harga, Hari Ini Rp10.000 per Butir
Baca juga: Viral Razia Kendaraan Nunggak Pajak di Jambi, Mobil Samsat Keliling Nyaris Nunggak Juga
Baca juga: Beredar Dokumen Negara Federal Papua Barat Kirim Surat ke Presiden Prabowo: Perundingan Damai
Pedagang Kelapa di Pasar Angso Duo Jambi Keluhkan Kenaikan Harga, Hari Ini Rp10.000 per Butir |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Statistik Cagliari vs Fiorentina Rabu 23 April 2025 Jam 23.30 WIB |
![]() |
---|
Viral Razia Kendaraan Nunggak Pajak di Jambi, Mobil Samsat Keliling Nyaris Nunggak Juga |
![]() |
---|
Beredar Dokumen Negara Federal Papua Barat Kirim Surat ke Presiden Prabowo: Perundingan Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.