LIPUTAN KHUSUS
Aturan Penemuan Benda Purbakala dan Cagar Budaya di Jambi, Isi UU Nomor 11 Tahun 2010
Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V, Novie Heru Putranto, menjelaskan bunyi pasal 23 undang-undang tersebut.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aturan soal penemuan benda yang disinyalir sebagai cagar budaya termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V, Novie Heru Putranto, menjelaskan bunyi pasal 23 undang-undang tersebut.
"Setiap orang yang menemukan benda yang diduga benda cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan atau lokasi yang diduga situs cagar budaya, wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian, dan instansi terkait paling lama 30 hari sejak ditemukan," ujarnya, Jumat (18/4/2025).
Meskipun aturan tersebut jelas tertulis, masih banyak orang yang sepertinya belum mengetahui atau mungkin mengabaikan ketentuan tersebut.
Lantas, bagaimana peran pemerintah dalam menangani hal ini dan apa sebenarnya kerugian yang terjadi jika benda-benda yang diduga peninggalan sejarah tersebut dijual secara ilegal?
Novie menjelaskan Provinsi Jambi bisa saja kehilangan jejak sejarahnya akibat aktivitas pengambilan benda-benda bersejarah tanpa izin tersebut.
"Hal tersebut sudah melanggar hukum. Bahaya paling besar, penghilangan jati diri masyarakat Jambi. Karena, potensi Jambi luar biasa untuk sejarah dan budaya," ujarnya.
Pada 2023, Pemkab Muaro Jambi telah menetapkan kawasan di wilayah Suak Kandis sebagai cagar budaya.
Hal tersebut sebagai langkah agar benda-benda peninggalan bersejarah dapat dijaga dan dilestarikan.
Tidak hanya itu, upaya pencegahan seperti sosialisasi kepada masyarakat juga dilakukan.
"Kami sudah melakukan kegiatan preventif. Pihak polres, pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Jambi ataupun Kabupaten Muaro Jambi. Kami juga mencoba melakukan semacam tindakan untuk pelanggaran. Namun, belum maksimal," ungkapnya.
Tidak hanya pemerintah, peran serta masyarakat juga dibutuhkan dalam menjaga benda-benda bersejarah ini.
Novie mengatakan, sesuai undang-undang, setiap orang yang tanpa izin pemerintah melakukan pencarian cagar budaya dapat dipidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 10 tahun.
"Serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tambahnya.
Apabila ada orang yang menemukan benda yang diduga cagar budaya atau peninggalan sejarah, maka dapat melaporkan kepada kepolisian atau pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi ataupun Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V. (Tribun Jambi/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Langgengnya Penjarahan Benda Purbakala di Kumpeh Muaro Jambi, Meluas dari 1 Desa ke 10 Desa
Baca juga: Warga Geram, Pencurian Cagar Budaya Bawah Air Terus Terjadi di Kumpeh Jambi
liputan khusus
benda purbakala
Suak Kandis
Kecamatan Kumpeh
Kabupaten Muaro Jambi
Sungai Batanghari
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V
Warga 4 Daerah Tolak Pembangunan Stockpile Batu Bara PT SAS di Aur Duri Kota Jambi, Hanya Sejengkal |
![]() |
---|
Raffi Tak Jadi Operasi Plastik, Anak di Jambi Kena Stevens-Johnson Syndrome, Virus Tak Masuk Daging |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kota Jambi Minta Wako Panggil Dokter Puskesmas dan Kadis, Anak Kena Sindrom Langka |
![]() |
---|
Ustaz Agus Nyaris Menangis Lihat Kondisi Anak di Jambi Kena Sindrom Langka Kulit Mengelupas |
![]() |
---|
Anak di Jambi Kena Sindrom Langka, Kulit Raffi Lepas Jika Tidur di Kasur, Terpaksa Alas Daun Pisang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.