Berita Jambi

Ahmad Masuk Kos Mahasiswi di Jaluko Muaro Jambi, Rampok Sambil Minta Buka Pakaian

Perampok aneh beraksi di rumah kos mahasiswi  di Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
Tangkapan Layar Istimewa
ILUSTRASI REKAMAN - Ilustrari seorang perampok merekam mahasiswi di kos Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ahmad Sujainudin masuk kos mahasiswi korban saat dini hari, sekira pukul 03.30 WIB.

Di rumah indekos yang berlokasi di Desa Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, itu dia merampok korban.

Ahmad juga mengancam mahasiswi itu melepas pakaian, lalu merekamnya.

Dia merekam aksi tidak senonoh yang dilakukan, sembari mengancam korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan Ahmad memaksa korban melepas pakaian, lalu melakukan tindakan pelecehan terhadap area pribadi korban.

“Pelaku memaksa korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh dan bahkan merekamnya dalam kondisi tanpa busana,” ujar Kombes Manang pada Senin (21/4/2025).

Ahmad mengaku nekat melakukan pelecehan setelah topeng yang dikenakannya terlepas, sehingga identitasnya diketahui korban. 

Karena panik, Ahmad pun mengancam korban dan terus melanjutkan aksinya.

“Terkait rekaman video, belum diketahui tujuannya. Namun, hingga kini belum ada indikasi penyebaran,” tambah Manang.

Ahmad mengancam korban dengan sebilah golok. 

Korban yang ketakutan memberikan uang tunai sebesar Rp1 juta serta satu unit ponsel.

Sebelumnya, perampok sadis beraksi di sebuah kos mahasiswi  dan melakukan pelecehan terhadap korban di Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Pelaku beraksi pada 16 April 2025.

Dia masuk ke dalam kos mahasiswi korban saat dini hari sekira pukul 03:30 WIB.

Ahmad Sujainudin ditangkap saat hendak kabur menggunakan mobil travel menuju arah  Lampung.

Dia dilumpuhkan polisi karena melawan saat ditangkap.

Kombes Pol Manang Soebeti mengungkap tersangka melakukan perampokan dengan memaksa masuk ke dalam kos korban yang merupakan dua mahasiswi sebuah kampus di Jambi.

“Saat itu pelaku melakukan pengancaman, untuk memberikan sejumlah uang dan barang berharga,” ungkap Manang, Senin (21/4).

Pelaku melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, selain melakukan pencurian dan kekerasan pelaku melecehkan kedua korban.

“Ada pelecehan yang dilakukan kepada korban termasuk melakukan perekaman. Dipaksa oleh tersangka ini,” ujar Manang.

Dia menyebut, setelah melakukan perbuatan tersebut. Pelaku mengajak salah satu korban pergi dengan mengancam. 

Setelah itu korban dipulangkan dengan sepeda motor korban.

“Setelah mendapatkan laporan, tidak butuh waktu lama tak sampai 24 jam kami bisa mendeteksi yang hendak melarikan diri ke Lampung,” sebut Manang.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 2 unit handphone android hasil perampokan dan satu buah sarung berwarna merah.

Tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke 3 KUHpidana junto pasal 289 KHIpidana.

(tribun jambi/rifani halim)

Baca juga: Viral Aksi Bidan Setir Ambulans Bawa Ibu Hamil Pecah Ketuban di Sumut

Baca juga: Viral Berhari-hari 4 Nelayan Terapung di Lautan Kini Tiba di Daerah Asalnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved