Berita Nasional

Inilah Akal Bulus Pria 19 Tahun Residivis Kasus Pembunuhan yang Rudapaksa Pacarnya

Seorang pria 19 tahun asal Ternate yang merupakan residivis kasus pembunuhan kembali berulah.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Dok Polsek Ternate Selatan
PELAKU RUDAPAKSA - FP (19) tersangka kasus rudapaksa yang merupakan residivis kasus pembunuhan dihadapkan polisi sesaat setelah ditangkap. 

Namun, dalam perjalanan pulang, FP meminta pacarnya untuk menemaninya ke kosnya,

Pelaku beralasan ingin mandi terlebih dahulu.

Di sanalah pelaku melancarkan aksinya.

Saat korban ikut masuk ke dalam kos FP, pelaku langsung melakukan tindakan asusila.

Korban berusaha melawan, namun pelaku mencekik dan menutup mulut korban hingga tak berdaya.

“Dari situ sehingga terlapor ini melakukan aksi seksualnya terhadap korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya,” jelas AKP Bakri.

Dilaporkan ke Polisi

Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke Polsek.

Bakri menuturkan, korban kini telah menjalani visum.

“Saat ini korban sudah menjalani visum di RSUD Chasan Boesoirie Ternate,” kata Bakri.

Adapun motif FP merudapaksa korban adalah sakit hati karena cintanya ditolak.

“Motif dari tindakan ini diduga karena pelaku menyukai korban dan pernah menyatakan cinta, namun ditolak," ungkap Bakri.

Diketahui, FP merupakan residivis kasus pembunuhan dan pernah divonis enam tahun penjara di Sulawesi Tenggara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Ternate Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved