Oknum TNI

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan di Serang Hingga Tewas: Dua Oknum TNI Diamankan Denpom

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan warga sipil di Serang, Banten.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
PENGANIAYAAN: Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan warga sipil di Serang, Banten. Dua diantara pelaku merupakan anggota TNI. 

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan di Serang Hingga Tewas: Dua Oknum TNI Diamankan Denpom

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan warga sipil di Serang, Banten.

Dua diantara pelaku merupakan anggota TNI.

Peristiwa yang terjadi di Jalan Veteran pada Selasa (15/4/2025) lalu itu menyebabkan korban meninggal dunia.

Penetapan tersangka kasus penganiayaan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahudin.

Dia mengungkapkan ada empat tersangka itu dalam kasus penganiayaan terhadap Fahrul Abdillah. 

Keempatnya sudah ditangkap, yaitu MS (24) dan JH (34) dari kalangan warga sipil.

Dua lainnya merupakan oknum TNI yang telah diamankan dan diproses oleh Denpom Serang

"Dua oknum TNI sudah diamankan di Denpom Serang. Sedangkan dua tersangka lainnya diserahkan kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut," kata Salahudin.

Baca juga: 2 TNI Terlibat Aniaya Warga Sipil di Serang Banten, Korban Tewas, Polisi: Ada 4 Tersangka

Baca juga: TNI Hingga Kemenhan Siap Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia, Tunggu Arahan Presiden Prabowo

Insiden penganiayaan itu dilakukan dengan memukul kepala dan tubuh korban hingga tak sadarkan diri.

Kasus itu berawal dari kesalahpahaman dengan teman korban. 

Saat kejadian, korban mencoba melerai pertengkaran.

Namun justru menjadi sasaran kekerasan. 

"Korban yang coba melerai pertengkaran justru jadi sasaran kekerasan," ujar Salahudin.

Salahudin menambahkan, pihaknya masih akan mendalami motif dan peran masing-masing tersangka. 

Kedua tersangka MS dan JH telah ditahan di Rutan Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Baca juga: TERUNGKAP Alasan Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita, Ternyata Tak Mau Menikahi Korban

Sebelumnnya, dua anggota TNI di Serang, Banten terlibat dalam penganiayaan warga sipil di Serang, Banten.

Penganiayaan itu menyebabkan korban atas nama Fahrul Abdillah (29) meninggal dunia.

Peristiwa yang terjadi di Jalan Veteran, Kota Serang itu pada Selasa (15/4/2025) lalu.

Keterlibatan kedua anggota TNI itu dibenarkan Komandan Denpom III/4 Serang, Mayor CPM Dadang Dwi Saputro.

Mayor Dadang menyebutkan saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul, ada dua orang oknum anggota TNI yang terlibat," ungkapnya, Minggu (20/4/2025).

Selain memeriksa kedua oknum tersebut, penyidik juga memeriksa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Sampai dengan pagi ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah 8 orang saksi yang diperiksa," ujar Dadang. 

"Ada tersangka dari pihak warga sipil yang terlibat, dan sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Serang Kota," jelasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 2 TNI Terlibat Aniaya Warga Sipil di Serang Banten, Korban Tewas, Polisi: Ada 4 Tersangka

Baca juga: Bejat! Aiptu LC Diduga Perkosa Tahanan Wanita Selama Tiga Hari di Polres Pacitan

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Fenerbahce vs Kayserispor di Liga Super Turki, Kick off 23.00 WIB

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Bank Mandiri untuk Lulusan S1, Segera Kirim April 2025

Sebagian Artikel ini dolah dari Kompas.com

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved