Oknum Polisi
Bejatnya Polisi di Jawa Timur Rudapaksa Napi Wanita, Selama 3 Hari di Sel Tahanan
Oknum anggota polisi di Jawa Tengah melakukan aksi bejat terhadap narapidana (napi) wanita di sel tahanan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Oknum anggota polisi di Jawa Tengah melakukan aksi bejat terhadap narapidana (napi) wanita di sel tahanan.
Parahnya, aksi itu dilakukannya selama tiga hari.
Polisi yang melakukan itu berpangkat dengan pangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) dengan inisial LC.
Terhadap kasus itu, pihak kepolisian telah dilakukan penyelidikan atas dugaan pemerkosaan.
Dilaporkan, Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap narapidana wanita Mapolres Pacitan.
Laporan tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, pada Jumat (18/4/2025).
Disebutkan, Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa terhadap napi wanita di ruang tahanan.
Tak hanya sekali, Aiptu LC diduga melakukan pemerkosaan selama tiga hari.
Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Ibu Mertua di Buton Utara, Aipda AD Dipecat tapi Ajukan Banding
Baca juga: Viral Oknum Polisi di Palembang Pegang Pistol saat Aniaya Mantan Pacar: Kagek Kutembak
Yakni sejak Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).
Kejadian tersebut terjadi di ruang tahanan, tempat korban ditahan.
Kasus tersebut terendus setelah korban langsung melapor ke petugas.
Kombes Abraham menyebut pihak Sie Propam Polres Pacitan serta Bidang Propam Polda Jatim tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan internal.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik."
"Dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC," jelas Abraham.
"Yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," tambahnya, Jumat (18/4/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.