Berita Nasional
Keluarga ABG Tewas Dicekoki Narkoba Sudah Terima Uang Damai Rp300 Juta dari Terdakwa
Kuasa Hukum keluarga korban FA (16) yang tewas akibat dicekoki miras dan narkoba oleh anak bos Prodia, sejatinya kliennya sudah menerima uang damai
TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa Hukum keluarga korban FA (16) yang tewas akibat dicekoki miras dan narkoba oleh anak bos Prodia, sejatinya kliennya sudah menerima uang damai dari terdakwa.
Toni RM selaku kuasa hukum mengungkapkan itu menjelang sidang lanjutan perkara atas terdakwa anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian bersama rekannya Muhammad Bayu.
Kata Toni, sejatinya keluarga korban melalui sang ayah bernama Radiman telah menerima uang senilai Rp 300 juta sebagai bentuk perdamaian dari perkara ini.
"Sebelumnya sudah ada perdamaian 300 juta, makanya itu akan disampaikan juga di persidangan ya," kata Toni saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
Meski begitu, Toni menyebut, dalam perkara ini, pihak keluarga tetap ingin menuntut restitusi atau uang ganti rugi kepada para terdakwa.
Permohonan restitusi itu didasari karena korban FA saat ini tengah memiliki anak yang masih kecil dan memerlukan biaya untuk membesarkan.
"Tapi untuk restitusi, pak Radiman ini akan meminta restitusi melalui LPSK pengajuannya. Restitusi itu korban tindak pidana anak akibat kejahatan, kayak seperti pembunuhan ini, bisa minta restitusi," jelas Toni.
Perihal dengan hukuman terhadap para terdakwa, kata Toni, keluarga FA menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
Kata dia, majelis hakim pasti memiliki pertimbangan hukum yang adil tanpa mengenyampingkan adanya perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa.
"Jadi kalau hukuman, itu diserahkan kepada hakim ya, kepada pengadilan, dengan melihat situasi kondisi bagaimana ada peristiwa tindak pidana tapi di sisi lain juga ada perdamaian kan gitu, hakim menilai nya bagaimana ya hakim lah memutus yang adil," kata dia.
"Nah tapi restitusi itu, kami berharap hakim mengabulkan karena anak nya korban ini, ini masih kecil,masih membutuhkan biaya banyak sampai umur 18 tahun itu," tandas Toni.
Sebelumnya, Ayah korban remaja atau anak baru gede (ABG) 'open BO' yang meninggal dunia karena dicekoki miras FA (16) yakni Radiman (46), dihadirkan sebagai saksi perkara yang menewaskan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
Sebelum persidangan, Radiman menyatakan, kalau nantinya dalam persidangan, dirinya bakal menyampaikan tuntutan keluarga terhadap terdakwa anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu berupa restitusi atau uang ganti rugi kepada Majelis Hakim.
"Saya rasa cuma itu doang ya, maksudnya minta restitusi doang. Hanya meminta restitusi saja (yang disampaikan dalam sidang)," kata Radiman saat ditemui awak media, jelang persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin sore.
Kendati saat ditanyakan soal sikap pribadinya terhadap perkara ini, Radiman mengaku dirinya sudah memberikan maaf kepada para terdakwa.
Momen Megawati Nangis dan Hentikan Pidato di Kongres saat Lihat Hasto |
![]() |
---|
Susunan Pengurus DPP PDIP 2025-2030: Megawati Rangkap Jabat Ketum dan Sekjen |
![]() |
---|
Benarkah Ada Transaksional antara Megawati dengan Gerindra terkait Pemberian Amnesti Hasto? |
![]() |
---|
Susunan DPP Partai Gerindra Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Ada Apa Dibalik Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.