Berita Nasional
Kunci Korban di Indekos usai Vaksin jadi Akal Bulus Dokter Syafril Lakukan Aksi Bejatnya
Perempuan 24 tahun ini tak menyangka, konsultasi dan penyuntikan vaksin yang dia minta berujung aksi pelecehan terhadap dirinya.

TRIBUNJAMBI.COM, GARUT - Perempuan 24 tahun ini tak menyangka, konsultasi dan penyuntikan vaksin yang dia minta berujung aksi pelecehan terhadap dirinya.
Pelaku adalah oknum dokter kandungan cabul di Garut, Jawa Barat, bernama M Syafril Firdaus.
Kini, Syafril Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap pasien di Garut, Jawa Barat
Kasus dokter cabul ini jadi buah bibir dalam beberapa waktu terakhir setelah viral di media sosial.
Dalam video yang viral, Syafril Firdaus diduga melecehkan pasiennya di tempat praktik.
Namun, Syafril bukan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual saat praktik, namun terhadap wanita lain.
Kejadian pelecehan itu terjadi di kosan Syafril pada 24 Maret 2025.
Syafril dilaporkan oleh seorang wanita berinisial AED.
Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang, menjelaskan pelecehan seksual ini bermula ketika korban berkonsultasi mengenai suntik vaksin gonore.
"Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," ujarnya, Kamis (17/4/2025).
Dikutip dari TribunJabar.id, tiga hari berselang, tersangka mendatangi rumah orang tua korban untuk menyuntikkan vaksin.
Oknum dokter ini, lanjut Fajar, datang menggunakan layanan ojek online.
Setelah menyuntikkan vaksin tersebut, tersangka meminta korban untuk mengantarnya ke kos.
Sampai di indekos, korban menyerahkan sejumlah uang untuk pembayaran suntik vaksin.
Namun, Syafril menolak menerima uang itu di luar.
"Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian di tolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos."
"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," jelasnya.
Namun, dengan segala akal bulusnya, aksi tersangka gagal.
Korban pun berhasil melawan dan melarikan diri dari kos tersebut.
Tak terima, korban pun melaporkan tindakan tersangka ke polisi.
Pihak kepolisian lantas memeriksa 10 saksi hingga akhirnya tersangka ditangkap.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Bagaimana Video yang Viral?
AKBP Fajar juga membeberkan terkait video rekaman CCTV yang viral di media sosial.
Ia mengatakan masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui identitasnya."
"Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya," ucapnya.
Ia mengatakan, pihak kepolisian menghormati keputusan korban dalam video tersebut.
"Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik. Kami menyadari itu, sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan," ungkapnya.
Cerita Pasien Lain
TribunJabar.id sempat mewawancarai korban lain dari Syafril Firdaus.
Salah satu pasien Syaril yang merupakan perempuan 29 tahun mengaku pernah dimintai nomor pribadi oleh tersangka.
Ia menyebut, tersangka mengirimkan teks yang mengarah kepada hal-hal yang tidak pantas.
"Pas nge-chat memang ada yang aneh dari bahasanya, mengarah ke hal-hal negatif," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (16/4/2025).
Wanita itu pun tak menanggapi pesan yang dikirimkan oleh tersangka.
Ia juga mengaku terkejut saat nama tersangka mencuat ke publik.
Dia tak menyangka persoalan tersebut menjadi perhatian publik.
"Tidak hanya saya ternyata yang pernah diminta nomor WhatsApp, tapi ada juga temen-temen lain yang jadi pasiennya, pesannya juga sama negatif," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA BARU Dokter Cabul di Garut: Bukan Tersangka Kasus CCTV Viral, tapi Percobaan Rudapaksa Pasien
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Sidqi Al Ghifari)
Baca juga: Bertahun-tahun Paman Nodai 2 Keponakan, Korban Teriak Minta Tolong
Baca juga: Pria Palestina Meninggal 3 Hari sebelum Bebas, Israel juga Habisi 15 Tenaga Kesehatan
Baca juga: Satpol PP Merangin Tertibkan PKL di Trotoar dan RTH
Daftar 29 Wakil Menteri Prabowo yang Harus Mundur dari Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Dosen UGM Dokter Hewan Yuda Heru Suntik Sekretom ke Manusia, Kini Tersangka |
![]() |
---|
Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim |
![]() |
---|
Mual hingga Pusing, Siswa di Bengkulu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.