Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Mencuat, Kuasa Hukum Sebut Menyesatkan
Isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke publik.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke publik.
Kali ini, seorang advokat asal Solo, Muhammad Taufiq, secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Solo, Senin (14/4/2025).
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI menegaskan bahwa tudingan yang kembali diangkat itu tidak memiliki dasar hukum dan justru dapat menyesatkan masyarakat.
"Kami sangat menyayangkan gugatan ini. Tuduhan tersebut tidak berdasar secara hukum dan berpotensi menyesatkan publik," ujar Yakup Hasibuan, salah satu anggota tim kuasa hukum Jokowi, dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta.
Yakup juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada publik, kecuali jika diminta secara resmi oleh lembaga hukum yang memiliki kewenangan.
Ia menilai tuntutan agar ijazah Jokowi dibuka ke publik tidak relevan dari sisi hukum.
"Kami tidak akan membuka ijazah asli Pak Jokowi kecuali diminta oleh pengadilan atau lembaga hukum lainnya yang berwenang," tegasnya.
Menurut Yakup, isu serupa pernah diuji secara hukum sebanyak tiga kali, yakni dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu kali di PTUN Jakarta. Ketiga gugatan tersebut berakhir dengan kemenangan di pihak Jokowi.
"Hasilnya, semua gugatan itu ditolak. Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Pak Jokowi palsu," lanjutnya.
Andra Reinhard Pasaribu, anggota tim hukum lainnya, menambahkan bahwa pihaknya tetap terbuka menjalani proses hukum jika ada permintaan resmi dari pengadilan.
"Jika memang ada perintah pengadilan atau hukum, kami akan tunduk dan menunjukkan dokumen itu sesuai prosedur," ujarnya.
Di sisi lain, Muhammad Taufiq melalui kuasa hukumnya, Andhika Dian Prasetyo, menyebutkan bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena hingga kini Presiden Jokowi belum pernah memperlihatkan ijazah aslinya kepada masyarakat.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam data yang beredar, termasuk ketidaksesuaian antara nama pembimbing skripsi dan tanggal terbit ijazah dengan lembar pengesahan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Salah satu kejanggalannya, ijazah yang beredar tertanggal 5 November 1985, sementara lembar pengesahan skripsi berisi tanggal 14 November 1985. Ini menunjukkan inkonsistensi yang patut dipertanyakan," jelas Andhika.
Ia juga menepis klaim bahwa gugatan serupa sebelumnya sudah kandas. Menurutnya, gugatan terdahulu hanya tidak diterima karena alasan kewenangan, bukan karena substansi perkara sudah dibuktikan.
"Putusan NO itu bukan berarti kalah. Artinya, perkara belum diperiksa secara substansi oleh pengadilan," tutupnya. (TRIBUN NETWORK).
Baca juga: UGM Digeruduk Roy Suryo dan Emak-emak, Tuntut Kejelasan Ijazah Jokowi
Pemkot Jambi Kekurangan 2.300 ASN Terutama Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan |
![]() |
---|
Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita di Teratai, Diakui sebagai Stafnya |
![]() |
---|
Penjelasan Ending Head Over Heels, Pertemuan dan Perpisahan |
![]() |
---|
Hari Ini Sidang Tuntutan Tikui, Kakak Bos Narkoba Jambi yang Sudah Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Prediksi Skor Hacken vs Anderlecht, Kualifikasi Liga Europa, Jumat 1 Agustus 2025 Pukul 00.00 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.