Berita Jambi

Polda Jambi Masih Selidiki Dugaan Korupsi DAK Disdik Jambi, Nama Dari Unsur Swasta Disebut

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021 mengerucut.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Polda Jambi
KASUS KORUPSI - Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam pengadaan peralatan praktek utama (DAK FISIK SMK). pada Jumat, (11/04/2025) di Gedung B Polda Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021 mengerucut.

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi kini menyoroti tiga nama baru yang diduga terlibat, menambah panasnya kasus yang sebelumnya telah menetapkan satu tersangka.

ZH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Jambi tahun 2021, menjadi tersangka pertama yang dijerat hukum. Namun, penyidikan tak berhenti di sana. 

Polisi kini membuka tiga laporan polisi (LP) tambahan guna mengusut keterlibatan pihak lain.

“Kami tengah menyelidiki tiga LP baru, di luar LP sebelumnya yang sudah menetapkan satu tersangka,” ungkap AKBP Taufik Nurmandia, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Selasa (15/4/2025).

Tiga nama calon tersangka baru pun mulai muncul. Mereka berasal dari kalangan swasta dan diduga berperan penting dalam jalannya praktik korupsi ini. Di antaranya RWS yang diduga menjadi penghubung antara dinas dan penyedia jasa, ES sebagai Direktur PT TDI, serta WS, pemilik PT ILP.

Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat lain, termasuk Kepala Dinas Pendidikan yang menjabat saat proyek ini bergulir.

“Masih kita dalami. Pemeriksaan terhadap kepala dinas juga sedang berlangsung,” tambah Taufik.

Kasus ini bermula saat Disdik Jambi mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke Kementerian Pendidikan pada Maret 2021, dengan nilai mencapai Rp180 miliar untuk program pendidikan SMA dan SMK.

Namun dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum menemukan dugaan korupsi berupa mark-up harga pengadaan serta kesepakatan fee proyek antara oknum dinas dan penyedia jasa. Negara pun dirugikan hingga Rp21,89 miliar.

“Dengan dana sekitar Rp122 miliar, diduga ada kesepakatan fee sebesar 17 persen antara pihak dinas dan penyedia, yang difasilitasi oleh seorang broker,” ujar Taufik.

Penyidikan masih terus berlangsung. Polda Jambi berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, tak akan lepas dari jerat hukum.

Baca juga: Soal Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang di Koto Boyo, DLH Jambi: Sampel Sudah Diserahkan ke Polda

Baca juga: Download Lagu DJ Minang Viral TikTok 2025 Terbaru MP3, Ada Fauzana di Spotify Full Paling Dicari

Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 Halaman 178, Sejak Kapan Uang Dijadikan Alat Tukar?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved