Berita Tebo
Program Koperasi Merah Putih Bakal Masuk Desa, Tebo Jambi Tunggu Kepastian Teknis
Disprindagkop dan UMKM Kabupaten Tebo, Jambi menunggu juknis terkait pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas oleh pemerintah pusat, Senin (14/4)
TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO - Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Menengah (Disprindagkop dan UMKM) Kabupaten Tebo masih menunggu juknis terkait pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas oleh pemerintah pusat, Senin (14/4/2025).
Iswandi, Kabid Koperasi dan UMKM Diskoperindag mengatakan, pihaknya sudah menerima Intruksi Presiden (Inpres) tentang koperasi merah putih.
"Kita sudah kordinasi dengan dinas Koperasi-UMKM Provinsi Jambi apakah Inpres ini dilanjutkan dengan juknis / buku pedoman, karena nanti akan berkaitan dengan dinas instansi lain,"ujarnya.
Baca juga: Lelah Hadapi Banjir Tiap Tahun, Pedagang Pasar Tanjung Bungur Tebo Siap Pindah ke Pasar Modern
Namun untuk saat ini, informasi yang di terima dari Dinas Koperasi-UMKM Provinsi Jambi masih menunggu juknis/buku pedoman tersebut.
Ia bilang pada zoom meeting lalu, pembentukan koperasi Merah Putih melibatkan Bappeda, Diskominfo, PMD, dan Bagian Hukum.
Tujuan sasaran pembentukan koperasi Merah Putih ini adalah peran serta masyarakat koperasi dan ada tiga metode yang diharapkan.
Pertama, pembentukan koperasi baru apabila di desa belum ada kemudian memanfaatkan koperasi aktif yang ada di desa itu sendiri untuk bisa mendukung program ini terakhir, merevitalisasi kembali koperasi yang telah aktif.
Dikatakannya, untuk penyertaan modal awal di mulai dari simpanan pokok wajib koperasi.
Baca juga: Kebersamaan Warga Tuo Ilir Tebo Jambi, Gotong Royong Membangun Masjid
Tapi pihaknya belum melihat mekanisme permodalannya, karena Pemda dan pemerintah desa yang terlibat.
"Untuk target jumlah pembentukan koperasi desa Merah Putih di Kabupaten Tebo, kita belum koordinasi, karena ini melibatkan masyarakat kalau menurut petunjuk berdasarkan kebutuhan desa," ujarnya.
"Jadi nanti setelah kami rapat dengan dinas terkait akan bicara lebih jauh untuk menentukan kebutuhan desa, apakah ini layak untuk pembentukan koperasi yang tiga metode tersebut, kalau nanti disetiap desa ada koperasi Merah Putih akan dibuat koperasi baru, atau nanti kembali ke koperasi yang ada di desa, tergantung kebutuhan desa," sambungnya.
Legalitas badan hukum koperasi desa Merah Putih, sama dengan peraturan perkoperasian, tidak terlepas dari badan musyawarah desa, melibatkan notaris pembuat akta koperasi. (*)
Baca juga: Pintu Bendungan Air Dhamasraya Dibuka, Debit Sungai Batanghari Tebo Jambi Meningkat
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.