Berita Jambi
Kerusakan Lingkungan di Koto Boyo Batanghari, Izin HGU Sawit Tapi Keruk Batu Bara Ratusan Hektare
Investigasi Perkumpulan Hijau mengungkap fakta ratusan hektare lahan di Koto Boyo penuh lubang dengan air warna hijau pekat dan kehitaman.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Laporan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan batu bara di wilayah Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, sedang pengembangan di Polda Jambi.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran Perkumpulan Hijau, organisasi pemerhati lingkungan, terungkap bahwa ratusan hektare lahan di Koto Boyo penuh lubang yang berisi air warna hijau dan hitam pekat.
Wilayah tersebut digunakan untuk penambangan batu bara.
Hingga kini, Polda Jambi masih memproses kasus tersebut.
Belum ada keterangan resmi terkait perkembangan proses kasus itu.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Jambi, Syarif Fasha, mengatakan telah menerima laporan dari Perkumpulan Hijau mengenai kerusakan lingkungan aktivitas penambangan batu bara yang diduga menyalahi aturan.
Laporan tersebut telah didiskusikan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba) serta Kementerian Lingkungan Hidup (Dirjen Gakum), sehingga menimbulkan keprihatinan bersama atas dampak lingkungan yang terjadi.
Dalam diskusi tersebut, Komisi XII DPR RI menyampaikan kesepakatan pihak terkait untuk menunggu hasil proses penyelidikan dan pendokumentasian (lindik dan sidik) yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah (Reskrimsus Polda Jambi).
Langkah tersebut dianggap penting sebagai landasan penentuan kebijakan dan tindak lanjut yang lebih spesifik di lapangan.
"Kami sepakat bahwa menunggu hasil proses penjelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan rekan-rekan Polda Jambi (Reskrimsus)," kata Syarif Fasha, Sabtu (12/4/2025).
Selain itu, kata Fasha, Komisi XII juga akan mengagendakan kunjungan spesifik ke lokasi tambang tersebut.
"InsyaAllah akan kami agendakan untuk kunjungan kerja spesifik ke lokasi tambang tersebut dan tambang yang lainnya juga di Tanjab Barat, Muaro Jambi, Batanghari, Sarolangun, Bungo dan Tebo," ujarnya.
Rencana itu diharapkan bisa memberikan gambaran lebih lengkap mengenai kondisi dan dampak dari aktivitas penambangan di beberapa wilayah.
Dengan demikian, Komisi XII DPR RI berupaya mengawasi serta memastikan setiap kegiatan penambangan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan serta memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya DPR RI mengawal isu lingkungan dan penegakan regulasi di sektor pertambangan, guna menciptakan keseimbangan antara kebutuhan energi dan keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah Jambi.
Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian terkait aktivitas tambang batu bara bermasalah di Koto Boyo, Kabupaten Batanghari.
Feri mengungkapkan pihaknya telah melayangkan pengaduan kepada Komisi XII DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat kepolisian.
Tiga instansi tersebut telah merespons dan kini masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian sebagai langkah awal tindak lanjut.
“Gakkum KLHK dan Komisi XII DPR RI masih menunggu hasil penyelidikan polisi. Rencananya mereka juga akan turun langsung ke lokasi,” kata Feri, Selasa (8/4/2025).
Temuan di Lapangan
Kerusakan alam terjadi Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Investigasi Perkumpulan Hijau mengungkap fakta ratusan hektare lahan di Koto Boyo penuh lubang dengan air warna hijau pekat dan kehitaman.
Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan, menuturkan awal mula ratusan hektare lahan itu penampakannya berubah.
Dia memaparkan kejahatan lingkungan tambang ilegal berkedok perusahaan.
Awalnya, perusahaan perkebunan sawit PT SDM, mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) pada 1997, dengan luas lahan 14.225 hektare.

Tapi, lahan tersebut tidak pernah digunakan untuk menanam kelapa sawit.
Alih-alih dimanfaatkan untuk perkebunan, HGU sawit ini justru dikavling-kavling menjadi tambang batu bara oleh beberapa perusahaan.
Beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di lahan HGU PT SDM, antara lain PT TBT 3.220 hektare, PT BMS 1.380 hektare, PT KMW 2.000 hektare, PT DKC 1.472 hektare, PT BHS 1.946 hektare, PT BBMM 198,70 hektare, PT KAI 199,10 hektare, PT ASSBB 1.945 hektare, PT BHI 2.000 hektare.
Feri mengatakan meski PT SDM memiliki HGU perkebunan kelapa sawit, namun tidak pernah menanam kelapa sawit.
Izin HGU tetap ada, namun malah ada tambang batu bara di dalam area tersebut.
Diduga ada permainan di balik layar untuk mempertahankan izin HGU, sambil mengeruk keuntungan dari tambang batu bara.
Menurut Feri, kasus tersebut sebenarnya bukan rahasia lagi di pemerintahan.
Pasalnya, mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar, pernah menyurati pemerintah pusat untuk segera mencabut izin HGU PT SDM.
Faktanya, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut yang jelas.
Alih-alih pencabutan izin, tambang batu bara di area HGU itu justru semakin bertambah banyak.
Feri Irawan piin telah meminta Komisi III dan Komisi XII DPR RI, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, serta Presiden Prabowo Subianto untuk turun langsung ke lokasi dan mengusut kejahatan lingkungan itu.
Karena jika pemerintah membiarkan kejahatan lingkungan tetap terjadi, maka akan menjadi preseden buruk bagi daerah lain.
"HGU sawit bisa kapan saja berubah menjadi tambang, tanpa ada konsekuensi hukum yang jelas," ujarnya.
Dugaan demi dugaan terkait alih fungsi HGU kelapa sawit ke tambang batu bara, bisa saja mengarah ke berbagai pihak, jika persoalan tak segera diusut.
Dugaan Permainan Pejabat-Perusahaan
Kelindan persoalan harus diurai dan diusut.
Karena mungkin saja ada ada dugaan permainan antara perusahaan, pengusaha, oknum pejabat.
"Bagaimana mungkin bisa HGU sawit tiba-tiba berubah menjadi izin tambang batu bara? Apakah ada suap atau permainan dalam penerbitan izin tambang di lahan HGU?" ujarnya.
Pertanyaan selanjutnya, siapa pejabat yang berperan dalam memberikan izin operasi tambang di kawasan ini? Dana reklamasi dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan seperti apa?
Feri Irawan mengatakan penegak hukum harus segera bertindak untuk mengusut.
Sebagai informasi, tambang di Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, pernah dipasangi garis polisi (police line) oleh Mabes Polri.
Itu terkait peristiwa perselisihan pengelolaan tambang dan dugaan penyalahgunaan investasi dalam bisnis batu bara.
Mayoritas Bermasalah
Perusahaan-perusahaan tambang di Jambi, mayoritas bermasalah.
Dari hasil investigasi Perkumpulan Hijau, hanya tiga perusahaan tambang di Jambi yang menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang.
Pengaduan mereka tidak hanya fokus pada tambang di Koto Boyo, tetapi mencakup keseluruhan tambang yang bermasalah di Provinsi Jambi.
“Tambang di Koto Boyo itu hanya salah satu contoh buruknya tata kelola pertambangan di Jambi. Dalam dokumen kami, semua tambang bermasalah kami lampirkan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, tambang di Koto Boyo diduga menggunakan izin usaha perkebunan, namun dalam praktiknya dijalankan sebagai tambang batu bara.
Aktivitas itu dinilai mengganggu wilayah adat milik Suku Anak Dalam (SAD).
Feri juga mengatakan telah berkomunikasi dengan anggota Komisi XII DPR RI dari daerah pemilihan Jambi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Rencananya mereka akan turun ke lokasi, tapi masih menunggu hasil penyelidikan,” pungkasnya. (wira dani damanik)
Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Pintu Bendungan Dharmasraya Dibuka s/d Viral Cekcok di Tugu Juang
Baca juga: Viral Rapper Azealia Banks Sebut Indonesia Tempat Sampah Dunia Kayak India, Ingat Natuna
Baca juga: Viral Mengapa Bu Guru Salsa Viral Tidak Bisa Ditahan, Ini Fakta Soal Cara Mengajarnya
Santri Asal Kota Jambi Hilang Kontak Usai Pergi ke Pesantren, Terakhir Terpantau di Palembang |
![]() |
---|
Hesti Haris Gencarkan Sosialisasi Metode 30 Menit Bisa Membaca Al Quran di Jambi |
![]() |
---|
Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik di Jambi, Dimana Titik Kamera ETLE? |
![]() |
---|
Jambi Catat Lompatan Demokrasi Tertinggi, Masuk 9 Besar Nasional IDI 2024 |
![]() |
---|
Pemprov Hibahkan 5 Bus ke Kota Jambi, Ini Rute yang Akan Diperkuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.