Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Ungkap Kasus Suap Fasilitas Ekspor, Libatkan Ketua PN Jakarta Selatan, Ada 4 Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap fasilitas ekspor. Kasus tersebut melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kejagung Ungkap Kasus Suap Fasilitas Ekspor, Libatkan Ketua PN Jakarta Selatan, Ada 4 Tersangka
TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap fasilitas ekspor. Kasus tersebut melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sosok Ketia PN tersebut bernama Muhammad Arif Nuryanta terseret dalam kasus tersebut dan menjadi tersangka.
Keterlibatannya dalam kasus tersebut dengan penerimaan suap dari tiga perusahaan besar.
Ketiga perusahaan tersebut yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
Dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025) malam itu dia menyampaikan ada empat orang yang menjadi tersangka.
Dia mengungkapkan suap dan gratifikasi tersebut terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta.
“Telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Baca juga: KPK Sita Rp2,6 M saat OTT 8 Orang di OKU, Tiba di Gedung Merah Putih Jakarta, Diduga Suap di PUPR
Baca juga: Isu Nikita Mirzani Sengaja Dipenjarakan Maharani dengan Rp 10 Miliar Suap Polisi Terjawab: Aneh!
Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya.
Ketiganya yakni Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut.
Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana.
Sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.
Sementara itu, dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti.
Baca juga: Ternyata Oh Ternyata, 8 Pegawai ATR/BPN Terima Suap Sertifikat HGB Pagar Laut, Nusron: Nggak Tahu
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun.
Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
Jika tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut dapat disita, dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan.
Sementara itu, Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
Jika tidak dibayarkan, harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Para terdakwa diduga melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Habisi Pendulang Emas di Yahukimo, KKB Papua Kini Tantang TNI Perang Terbuka di Intan Jaya
Baca juga: 5 Berita Politik Pilkada Bungo Populer yang Terbaru, Kapan Jadwal Pelantikan
Baca juga: Viral Pengunjung Jamtos Jambi Jadi Korban Kekerasan Dipicu Soal Ban Mobil Dikempis
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.