Pengamat Sebut Polda Jabar Bisa Buka Peluang Dokter PPDS Tersangka Kekerasan Seksual Dihukum Ringan

Polda Jawa Barat (Jabar) disebut membuka celah dokter PPDS Unpad bernama Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus kekerasan seksual dihukum ringan.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
OKNUM DOKTER TERSANGKA - Oknum dokter residen PPDS di RSHS Bandung dipampang saat polisi menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025). Dokter bernama Priguna Anugerah Pratama menjadi tersangka setelah menodai keluarga pasien di rumah sakit tempat ia praktik. 

TRIBUNJAMBI.COM- Polda Jawa Barat (Jabar) disebut membuka celah dokter PPDS Unpad bernama Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus kekerasan seksual dihukum ringan.

Pasalnya Polda Jabar menyebut pelaku pemerkosa anak pasien punya kelainan seksual.

Pengamat Psikologi Forensi Reza Indragiri Amriel menilai Polda Jawa Barat salah kaprah dalam menangani kasus pemerkosaan anak pasien yang dilakukan oleh tersangka Priguna Anugerah Pratama.

“Saya membayangkan barangkali dari Polda Jabar ingin menunjukkan selagi ada pendekatan saintifik yang dilakukan dalam pengungkapan kasus ini, sekaligus boleh jadi memunculkan efek yang lebih dramatis terkait peristiwa yang menggemparkan ini,” papar Reza Indragiri dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Jumat (11/4/2025).

“Tetapi secara salah kaprah menurut saya justru dari Polda Jabar, terbuka pertama kali celah bagi keringanan hukum bagi pelaku kalau divonis bersalah, keringanan hukuman dalam pengertian bergesernya cara pandang cara kerja funitip ke arah rehabilitatif. Ironis celah itu ternyata pertama kali dibuka oleh pihak penyidik,” lanjutnya.

Reza pun mengingatkan kepada Polda Jabar untuk konsisten dalam mengawal proses hukum terhadap dokter pemerkosa anak pasien. 

Baca juga: Apa Itu Fenomena Lendutan yang Bikin Lion Air Gagal Terbang di Bandara STS Jambi?

Baca juga: Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Tebo 2024-2029 Asal Dapil dan Partai

Sebab meskipun pelaku mengidap kelainan seksual, perbuatannya terhadap orang yang tidak berdaya adalah kejahatan pidana.

“Ayo kita konsekuen karena kita sudah punya lex spesialis, yaitu undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, betapapun di dalamnya termuat sejumlah pasal terkait rehabilitasi bagi pelaku, tapi paling tidak pada tahap penegakan hukum yang sekarang ini, saya tidak ingin menitipkan pesan rehabilitative itu kepada penyidik,” tegasnya.

“Misinya cuma satu, saya tandaskan lagi dan lagi, funitip, bangun sebuah konstruksi hukum agar pelaku ini dianggap bukan lagi pelaku perkosaan yang impulsive, tapi yang berencana,” lanjutnya.

Di samping itu, Reza mendorong Polda Jabar untuk melakukan pendalaman dalam kasus ini untuk menjerat pelaku lain yang mungkin terlibat. 

Termasuk mencari korban-korban lain yang diperkosa oleh Priguna Anugerah Pratama dalam keadaan dibius.

“Baik itu dalam konteks perkosaan maupun dalam konteks kelalaian manajemen Rumah Sakit misalnya dan juga lakukan pendalaman lebih jauh untuk mencari tahu adakah korban-korban lain yang sudah dimangsa oleh pelaku ini,” ujar Reza.

Sebelumnya, dokter residen anestesi, Priguna Anugerah Pratama, yang juga sedang menjalani pendidikan profesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin, diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dari pasien yang sedang dirawat.

Kini, Priguna Anugerah Pratama, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien.

Priguna yang merupakan mahasiswa pendidikan spesialis Prodi Anestesi Universitas Padjadjaran melakukan aksinya di sela mengobati ayah korban yang sedang menjalani perawatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved