Dokter PPDS dan Korbannya Ternyata Pernah Bikin Perjanjian Damai Sebelum Ditangkap

Terungkap pernah ada perjanjian damai antara dokter PPDS Unpad dengan korban rudapaksa, sebelum Priguna Anugerah Pratama (31) ditangkap polisi.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama/Tangkap Layar Youtube Tribunnews.com
TERSANGKA KEKERASAN SEKSUAL - Priguna Anugerah Pratama (KANAN) pelaku pemerkosaan saat dihadirkan oleh Polda Jabar dalam konferensi pers Rabu (9/4/2025). Penasehat Hukum tersangka, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan, Kamis (10/4/2025). Priguna (31) merupakan dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Priguna memerkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 18 Maret 2025. Kuasa hukum menyebut sudah ada perjanjian damai. 

TRIBUNJAMBI.COM- Terungkap pernah ada perjanjian damai antara dokter PPDS Unpad dengan korban rudapaksa, sebelum Priguna Anugerah Pratama (31) ditangkap polisi.

Bahkan pelaku sudah sempat meminta maaf kepada korban. 

Meski begitu, dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) itu tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Priguna diketahui merudapaksa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pasca-peristiwa itu, ternyata kedua belah pihak sempat melakukan perjanjian damai.

Fakta tersebut diungkap Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot, kuasa hukum pelaku Priguna Anugerah.

Gumilang Gatot menyebut perjanjian damai sudah dilakukan sebelum kliennya ditangkap.

"Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025), Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," katanya di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (10/4/2025) melansir TribunJabar.id.

Sementara itu, Ferdy mengatakan pelaku telah meminta maaf kepada korban.

Baca juga: Pengamat Sebut Polda Jabar Bisa Buka Peluang Dokter PPDS Tersangka Kekerasan Seksual Dihukum Ringan

Baca juga: Daftar Nama 35 Anggota DPRD Bungo 2024-2029 Asal Dapil dan Partai

Meski sudah meminta maaf, pihak korban tetap menyerahkan kasus ini ke polisi.

"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," ungkap Ferdy.

Fredy menuturkan, pihak pelaku dan korban sudah bertemu sejak sebelum kasus ini mencuat ke publik.

"Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak korban (keluarganya) untuk hadir. Tapi, tak bisa hadir. Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban," jelasnya.

Selain itu, pihak korban juga sempat menunjukkan bukti pencabutan laporan meskipun tak mempengaruhi proses hukum.

"Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025," kata Ferdy.

Ferdy juga menyebut saat ini kasus dalam proses penyidikan dan kliennya berstatus tersangka.

"Kami ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus tersangka" papar Ferdy.

"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," imbuhnya.

Fredy juga menyampaikan rasa penyesalan tersangka.

"Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf ke korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini," katanya. 

"Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," lanjut Ferdy.

Fredy menambahkan, kliennya siap bertanggung jawab dan menerima konsekuensi atas perbuatannya.

Baca juga: Kalender Liturgi Katolik April 2025, Minggu Palma Kamis Putih Jumat Agung dan Sabtu Suci

Korban Jadi Tiga Orang

Terbaru, jumlah korban rudapaksa bertambah 2 orang jadi totalnya 3 orang.

Hal terebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan.

Korban yang pertama kali ditangani polisi adalah FH (21) dari keluarga pasien.

Lalu laporan berikutnya 2 korban baru adalah pasien yang kini masih diperiksa oleh polisi. 

"Yang ada di kami, satu (korban) masih ditangani, yang dua masih di RS belum kami periksa," kata Surawan dihubungi Rabu (9/4/2025).

Satu korban yang saat ini ditangani kepolisian berinisial FH (21), sedangkan dua korban yang belum dilakukan pemeriksaan merupakan pasien.

"Itu pasien, beda cerita, tetapi pelaku sama," ujar Surawan mengutip Kompas.com (grup suryamalang).

Saat ditanya apakah dua korban baru merupakan korban pelecehan Priguna, polisi membetulkannya.

"informasinya begitu," kata Surawan.

Surawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendorong para korban untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.  

"Iya kami mendorong (laporan), kalau yang satu sih sebetulnya mau diminta keterangan, cuma keburu Lebaran" lanjutnya. 

"Kami masih menunggu, dia didampingi kuasa hukum juga si korban ini. Kami masih menunggu waktu dia untuk datang," terang Surawan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pihak kepolisian membuka layanan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Priguna.

"Ada kemungkinan (korban bertambah), kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya, mungkin kasusnya sama tetapi waktunya berbeda, kami terbuka," kata Hendra.  

 


Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Perjanjian Damai Dokter PPDS Unpad dengan Korban Rudapaksa, Pelaku Minta Maaf Lalu Ditangkap Polisi, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 189, Menyusun Pantun Nasihat

Baca juga: Pengamat Sebut Polda Jabar Bisa Buka Peluang Dokter PPDS Tersangka Kekerasan Seksual Dihukum Ringan

Baca juga: Apa Itu Fenomena Lendutan yang Bikin Lion Air Gagal Terbang di Bandara STS Jambi?

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved