Berita Nasional

Polisi Gadungan dan Kekasihnya Berkomplot buat Peras Korban, Minta Tebusan Rp 8 Juta

Pasangan kekasih ini bersekongkol untuk memeras korbannya dengan berpura-pura menjadi anggota polisi.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Dok Polres Gowa
POLISI GADUNGAN - Polisi gadungan dan kekasihnya ditangkap tim Polres Gowa setelah korban mengaku mengalami pemerasan Rp8 juta. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pasangan kekasih ini bersekongkol untuk memeras korbannya dengan berpura-pura menjadi anggota polisi.

Namun, aksi licik pasangan yang terpaut sembilan tahun ini terbongkar oleh pihak kepolisian.

Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap dua pelaku pemerasan yang menyamar sebagai anggota kepolisian.

Mereka adalah Flari Afika Sugianto (21) dan pasangannya Mariana (30).

Dua sejoli itu ditangkap pada Senin malam, 7 April 2025, di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu.

Modus Operandi Pelaku

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengungkapkan cara licik pelaku melancarkan aksinya.

Kata Andi, Flari mengaku sebagai anggota Polri dan menuduh anak korban menggunakan obat-obatan terlarang.

Lalu, dia menelepon korban dan meminta uang tebusan agar bebas dari jerat hukum.

"Pelaku ini meminta uang kepada korban sebesar Rp8 juta agar anak korban bisa terbebas dari jeratan hukum," ungkap Alfian.

Korban yang panik akhirnya memberikan uang, namun tidak sepenuhnya.

Korban baru bisa memberikan sebesar Rp 2,5 juta.

Sebagai jaminan, pelaku juga mengambil handphone anak korban untuk melunasi biaya tersebut.

Beberapa hari setelahnya, Flari kembali menghubungi korban untuk meminta sisa uang yang dijanjikan.

Namun, korban hanya bisa memberikan tambahan Rp1,5 juta lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved