Berita Nasional
Polisi Gadungan dan Kekasihnya Berkomplot buat Peras Korban, Minta Tebusan Rp 8 Juta
Pasangan kekasih ini bersekongkol untuk memeras korbannya dengan berpura-pura menjadi anggota polisi.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM - Pasangan kekasih ini bersekongkol untuk memeras korbannya dengan berpura-pura menjadi anggota polisi.
Namun, aksi licik pasangan yang terpaut sembilan tahun ini terbongkar oleh pihak kepolisian.
Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap dua pelaku pemerasan yang menyamar sebagai anggota kepolisian.
Mereka adalah Flari Afika Sugianto (21) dan pasangannya Mariana (30).
Dua sejoli itu ditangkap pada Senin malam, 7 April 2025, di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu.
Modus Operandi Pelaku
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengungkapkan cara licik pelaku melancarkan aksinya.
Kata Andi, Flari mengaku sebagai anggota Polri dan menuduh anak korban menggunakan obat-obatan terlarang.
Lalu, dia menelepon korban dan meminta uang tebusan agar bebas dari jerat hukum.
"Pelaku ini meminta uang kepada korban sebesar Rp8 juta agar anak korban bisa terbebas dari jeratan hukum," ungkap Alfian.
Korban yang panik akhirnya memberikan uang, namun tidak sepenuhnya.
Korban baru bisa memberikan sebesar Rp 2,5 juta.
Sebagai jaminan, pelaku juga mengambil handphone anak korban untuk melunasi biaya tersebut.
Beberapa hari setelahnya, Flari kembali menghubungi korban untuk meminta sisa uang yang dijanjikan.
Namun, korban hanya bisa memberikan tambahan Rp1,5 juta lagi.
Siapa Sosok Mr Y yang Disebut KPK jadi Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji? |
![]() |
---|
Deretan Pernyataan Kontroversial Menkeu Purbaya, Soroti Satgas BLBI hingga MBG |
![]() |
---|
Jokowi Gencar Digugat, Pengacara: Baru Kali Ini Ada Presiden Sesabar Ini, Roy Suryo: Intropeksi Diri |
![]() |
---|
Polri Bekukan Sementara Sirene 'Tot Tot Tot', Bagaimana Aturan Penggunaan Sebenarnya? |
![]() |
---|
IKN di Kaltim Ditetapkan Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.