Kabarnya Gaji PNS Naik 16 Persen, Berapa Gaji ASN Saat Ini?

Kabarnya gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik sebesar 16 persen.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Intisari Online
Ilustrasi gaji PNS - Kabarnya gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik sebesar 16 persen. 

TRIBUNJAMBI.COM- Kabarnya gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik sebesar 16 persen.

Isunya, saat ini pemerintah mempersiapkan kenaikan gaji ASN atau PNS tahun 2025.

Bagaimana tanggapan pemerintah?

Keputusan mengenai kenaikan gaji ASN (aparatur sipil negara) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga memiliki landasan hukum yang kuat. 

Lantas, apakah benar gaji PNS naik 2025?

Melansir dari Kompas.com, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025. 

"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025)

Baca juga: 5 Berita Populer Jambi dan Sekitarnya, Misteri Pengendali Narkoba s/d Sindiran Lapangan KONI

Baca juga: Sosok Djoko Tjandra, Pengusaha yang Diperiksa Kasus Harun Masiku, Eks Terpidana Kasus Bank Bali

Ia menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Vino menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.

Sejauh ini, belum ada perubahan mengenai gaji PNS 2025.

Artinya, gaji PNS tahun ini masih mengacu pada peraturan yang terakhir, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2024.

Gaji PNS naik sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024. 

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

Baca juga: Wali Kota Depok-Bupati Indramayu Tak Berkutik, Dedi Mulyadi: Kau yang Mengawali, Kau yang Mengakhiri

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved